Solopos.com, SRAGEN -- Satreskrim Polres Sragen menangkap dua penadah sepeda motor hasil pencurian di wilayah Sragen dan Grobogan. Dua penadah itu bernama Davit Pratama, 20, warga Panjangrejo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo dan Ary Puji Astanto, 27, warga Kriyan, Joho, Mojolaban, Sukoharjo.
Keduanya ditangkap setelah Satreskrim Polres Sragen membekuk dua pencuri. Mereka adalah Heru Prasetyo alias Benjol, 29, warga RT 05/RW 02, Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen dan Robi Aprilianto alias Robek, 22, warga Dukuh Singget, RT 04/02, Desa Sigit, Kecamatan Tangen, Sragen, pada 14 November lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor itu di ring road Mojosongo, tepatnya di depan Showroom Nasmoco di wilayah Sroyo, Jaten, Karanganyar. Keduanya ditangkap sesaat setelah membawa kabur sepeda motor milik Desi Retnowati, 27, warga RT 07, Tirtomulyo, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen.
Jika Menang Pilkada, Begini Cara Mbak Yuni Perbaiki Jalan Antardesa di Sragen
Heru Prasetyo sempat berusaha melawan polisi yang akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan. Peluru panas itu mengenai kaki kanan Heru hingga membuat ia pincang.
“Dua tersangka [Heru dan Robi] ini merupakan eksekutor di lapangan. Sementara dua tersangka lainnya [Davit dan Ari] merupakan penadah sekaligus pemasar motor hasil curian. Sementara ada tiga unit sepeda motor yang kami sita sebagai barang bukti. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (3/12/2020).
Awas, Bengkel di Sragen Ini Palsukan Oli dengan Merk Ternama
Lintas Wilayah
Selain di Sukodono, Heru dan Robi juga pernah terlibat kasus pencurian di Geneng, Tanon, Sragen, pada 16 September 2020. Selain itu, keduanya juga terlibat kasus pencurian motor di tujuh lokasi berbeda. Empat di antaranya di wilayah Sragen, dua lainnya di wilayah Grobogan. Davit telah menerima delapan unit sepeda motor dari Heru dan Robi. Sementara Ary menerima tiga sepeda motor dari Davit.
“Tersangka [Heru dan Robi] dijerat Pasal 363 KUHP [tentang Pencurian] dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Sementara dua tersangka lain [Davit dan Ary] dijerat Pasal 480 KUHP [tentang Penadahan] dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” terang Kapolres.