SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menunjukkan para tersangka pencurian kendaraan bermotor di halaman mapolres setempat, Kamis (3/12/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Satreskrim Polres Sragen menangkap dua penadah sepeda motor hasil pencurian di wilayah Sragen dan Grobogan. Dua penadah itu bernama Davit Pratama, 20, warga Panjangrejo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo dan Ary Puji Astanto, 27, warga Kriyan, Joho, Mojolaban, Sukoharjo.

Keduanya ditangkap setelah Satreskrim Polres Sragen membekuk dua pencuri. Mereka adalah Heru Prasetyo alias Benjol, 29, warga RT 05/RW 02, Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen dan Robi Aprilianto alias Robek, 22, warga Dukuh Singget, RT 04/02, Desa Sigit, Kecamatan Tangen, Sragen, pada 14 November lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor itu di ring road Mojosongo, tepatnya di depan Showroom Nasmoco di wilayah Sroyo, Jaten, Karanganyar. Keduanya ditangkap sesaat setelah membawa kabur sepeda motor milik Desi Retnowati, 27, warga RT 07, Tirtomulyo, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika Menang Pilkada, Begini Cara Mbak Yuni Perbaiki Jalan Antardesa di Sragen

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menunjukkan sepeda motor hasil curian yang dijadikan barang bukti di halaman mapolres setempat, Kamis (3/12/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Heru Prasetyo sempat berusaha melawan polisi yang akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan. Peluru panas itu mengenai kaki kanan Heru hingga membuat ia pincang.

“Dua tersangka [Heru dan Robi] ini merupakan eksekutor di lapangan. Sementara dua tersangka lainnya [Davit dan Ari] merupakan penadah sekaligus pemasar motor hasil curian. Sementara ada tiga unit sepeda motor yang kami sita sebagai barang bukti. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (3/12/2020).

Awas, Bengkel di Sragen Ini Palsukan Oli dengan Merk Ternama

Lintas Wilayah

Selain di Sukodono, Heru dan Robi juga pernah terlibat kasus pencurian di Geneng, Tanon, Sragen, pada 16 September 2020. Selain itu, keduanya juga terlibat kasus pencurian motor di tujuh lokasi berbeda. Empat di antaranya di wilayah Sragen, dua lainnya di wilayah Grobogan. Davit telah menerima delapan unit sepeda motor dari Heru dan Robi. Sementara Ary menerima tiga sepeda motor dari Davit.

“Tersangka [Heru dan Robi] dijerat Pasal 363 KUHP [tentang Pencurian] dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Sementara dua tersangka lain [Davit dan Ary] dijerat Pasal 480 KUHP [tentang Penadahan] dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” terang Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya