SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Selain akan memeriksa Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya, Polda Metro Jaya, juga berencana memeriksa pihak PT Arsari Pratama. Perusahaan ini terdaftar sebagai pemilik mobil ambulans berlogo Partai Gerindra Kota Tasikmalaya dengan pelat nomor B9686BCF.

Menurut polisi, ambulans ini diketahui membawa puluhan batu pada saat aksi 22 Mei 2019 berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada PT Arsari Pratama. Perusahaan ini beralamat di wilayah Jakarta Pusat.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Argo menjelaskan pada ambulans milik PT Arsari Pratama itu sama sekali tidak ada barang maupun alat kedokteran untuk menyelamatkan korban luka. Penyidik hanya menemukan sejumlah bongkahan batu pada saat aksi 22 Mei kemarin.

“Jadi setelah kami telusuri, ternyata kendaraan ini milik PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat. Nanti akan kami periksa juga,” tutur Argo, Kamis (23/5/2019).

Menurut Argo, tim penyidik telah menetapkan 3 orang yang berada di dalam ambulans itu sebagai tersangka. Mereka diduga telah membantu demonstran menggunakan benda berbahaya seperti batu.

Tiga tersangka itu berinisial Y selaku sopir ambulans berlogo Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, I selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya dan O selaku Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan didalami untuk dikembangkan,” kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya