SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prostitusi, PSK (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUMENEP — Aparat Polres Sumenep meringkus Eko Rachman, 23, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Eko yang sehari-hari bekerja sebagai sales-man air, ternyata memiliki usaha sambilan menjadi muncikari.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan Eko ditangkap di parkiran suatu hotel di kawasan Kecamatan Kota Sumenep. "Diduga baru saja menerima pesanan penyediaan PSK," Widiarti kata seperti dikutip Suara.com, Kamis (30/1/2020)

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Widiarti mengatakan Eko sehari-harinya bekerja sebagai sales-man air. Polisi menangkap pelaku, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang melihat tersangka kerap menghubungi sejumlah wanita melalui telepon.

Para wanita itu kemudian dibawa ke hotel untuk dipekerjakan sebagai PSK. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim resmob langsung bergerak. Ternyata, tersangka didapati sedang berada di tempat parkir hotel dan diduga baru saja melancarkan bisnis prostitusinya.

"Anggota kemudian mengamankan tersangka, dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Widiarti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,2 juta, satu sepeda motor Honda Beat putih berpelat nomor M 2023 WU, serta satu ponsel. Tersangka dijerat pasal 506 atau pasal 296 KUHP Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang.

"Tersangka diduga bertindak sebagai muncikari atau menyediakan jasa untuk mempermudah hubungan badan, atau melakukan perdagangan orang," ungkap Widiarti.

Selain tersangka sebagai muncikari, polisi juga mengamankan empat tersangka lagi, yakni dua perempuan dan dua laki-laki. Kedua perempuan itu masing-masing berinisial AN, 20, warga Pasean, Pamekasan, dan AY, 22, warga Banyuwangi.

Sedangkan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial WH, 25, warga Kota Pamekasan, dan HS, 39, warga Guluk-guluk, Sumenep. "Dua perempuan itu diduga sebagai PSK, dan dua laki-laki itu sebagai pengguna jasanya," jelas Widiarti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya