SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PATI — Mobil Toyota Fortuner tipe VRZ berpelat nomor K 4879 XX jadi viral di media sosial warga Pati, Jawa Tengah dan sekitarnya. Pasalnya, mobil itu disita polisi setelah dijadikanmahar pernikahan. Masih tersemat hiasan khas pengantin kala mobil tersebut diderek ke depo penahanan.

Aparat Polres Pati terpaksa mengamankan mobil Toyota Fortuner yang gambar-gambarnya sempat ramai tersebar di media sosial itu karena mobil medium SUV tersebut diduga merupakan kendaraan curian dari diler PT Nasmoco Cabang Pati. Mobil itu lalu sempat dijual kepada mempelai pria.

Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, Fortuner berwarna putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati, karena sebelumnya memang membeli mobil tersebut secara kontan. Hanya saja, dia tidak membelinya langsung ke diler, melainkan melalui anggota staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.

Akan tetapi, uang senilai Rp506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil Fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game online. “Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game daring. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati,” ujarnya di Pati, Jawa Tengah, Kamis (20/6/2019).

Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan. Setelah berhasil membawa keluar mobil Fortuner tersebut, pelaku selanjutnya menyerahkannya kepada Purwanto yang sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.

Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dilernya sendiri. Tatkala polisi mendapat laporan dari dealer yang kehilangan sebuah mobil Fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan hasilnya tertangkaplah pelaku berinisial DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.

Pelaku berinisial DS itu ditangkap jajaran Polres Pati, Rabu (19/6/2019). DS di hadapan aparat kepolisian mengakui perbuatannya itu dan uang yang diterima untuk pembelian mobil senilai Rp506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game online. Uang tersebut, kata DS, diterima sebelum Lebaran 2019.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya