SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pamekasan— Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengakui lahan pertanian warga seluas 63 hektare di Kecamatan Tlanakan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga kini belum dibayar oleh PT Madura Energi selaku investor proyek tersebut.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Pamekasan Bambang Edi Suprapto menganggap wajar belum dibayarnya lahan warga tersebut. Alasannya, sampai kini lahan itu belum digunakan meski sudah disepakati sebagai lokasi PLTU. “Warga tidak dirugikan karena lahannya belum digunakan,” katanya, Senin (10/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang mengaku telah mendapat penjelasan dari PT Madura Energi tentang belum dibayarnya tanah tersebut. Menurut Bambang, alasan utama mengapa belum dilakukan pembayaran karena berbagai perizinan untuk melaksanakan proyek PLTU belum juga di keluarkan pemerintah pusat.

Sedang izin kelistrikan sementara sudah habis masa berlakunya sejak 2008. “Mereka berpikir bakal rugi kalau tanah itu dibayar sekarang karena proyeknya belum pasti dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Meski proses perizinan kelistrikan rumit, Bambang memastikan proyek PLTU tersebut tetap akan terlaksana. Sebab, PLTU tersebut sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya krisis listrik di Pamekasan. “Puncak kebutuhan listrik kita 170 megawatt, sementara produksi PLTU sekitar 200 megawatt,” terangnya.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya