SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur–Dua perempuan asal Indonesia terancam hukuman mati gara-gara tertangkap polisi Malaysia membawa hampir 5 kg sabu, meski diduga mereka hanya kurir.

Kepala Polisi Kuala Lumpur Muhammad Sabtu Osman mengatakan, dua perempuan Indonesia (berusia 24 dan 26 tahun) itu ditangkap bersamaan dengan seorang perempuan asal Thailand yang berusia 41 tahun.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Bersama mereka ditemukan juga 4,82 kg sabu senilai 1,25 juta ringgit Malaysia (RM) atau Rp 3,6 miliar. Barang haram itu akan diselundupkan ke Indonesia.

Menurut Osman, penangkapan itu dilakukan Kamis (9/7) pukul 11.40 waktu setempat di dua kamar terpisah sebuah hotel di Jl Petaling Kuala Lumpur. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu 891 RM, Rp 501.600, 400 dollar AS, dan 680 bath Thailand.

Diduga, perempuan Thailand itu pemilik sabu dan sedang menyerahkan barangnya kepada kedua perempuan Indonesia itu. Kepada polisi, ketiga perempuan itu mengaku masing-masing mendapat upah 3.000 RM atau Rp 8,7 juta.

Kata Osman, ketiga tersangka mengaku tidak tahu isi paket yang mereka bawa karena mereka hanya diminta mengantarkan ke tujuan tertentu. Kedua perempuan Indonesia itu mengaku tidak mengenal si perempuan Thailand.

“Mereka masuk Malaysia menggunakan visa turis. Menurut catatan imigrasi dua wanita Indonesia itu sering keluar masuk Malaysia,” kata Osman, Jumat (10/7).

Penyergapan itu, kata Osman, hasil kerja sama intelijen polisi Thailand dan Malaysia. ”Sindikat itu menggunakan Malaysia sebagai transit sebelum narkotika itu diselundupkan ke Indonesia dan Thailand,” kata Osman.

Polisi Malaysia saat ini sedang menyelidiki otak sindikat itu. Ada dugaan sindikat itu dikendalikan dari Afrika Selatan karena salah satu tersangka diketahui pernah dua kali melawat ke negara itu. Terkait ancaman hukuman terhadap ketiga orang itu, Osman mengatakan, mereka akan dikenai pasal tentang perdagangan narkotika, yaitu 39B UU Obat Berbahaya Tahun 1952 yang bila terbukti bersalah bisa dihukum mati.

kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya