SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang remaja, IM, 17warga Puspanjolo Tengah, Kota Semarang, Senin (18/3/2019). IM ditangkap saat tengah membawa narkoba jenis ganja seberat 5 kg di halaman parkir Kantor Pos, Jl. Erlangga, Kota Semarang.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Muhammad Nur, mengatakan IM ditangkap bersama rekannya, BS, 24, yang juga warga Puspanjolo. Keduanya ditangkap seusai mengambil paket berisi ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama BNN Jateng dengan petugas Kantor Pos Erlangga dan BNN Sumatra Utara, sehingga diketahui adanya pengiriman paket berupa ganja itu,” ujar Nur saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/3/2019).

Para tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak di bawah umur dihadirkan di Kantor BNN Jateng, Rabu (20/3/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Dalam pemeriksaan petugas BNN, IM dan BS mengaku mengambil paket ganja itu atas suruhan JFC, 20, yang juga merupakan warga Puspanjolo Tengah, Kota Semarang.

JFC yang langsung diringkus pun mengaku jika narkoba jenis ganja itu akan diedarkan atas perintah seorang narapidana LP Kelas IA Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane, bernama Bambang Setioko Priyambodo, 28.

“Jadi peran IM itu hanya sebagai kurir. Ia mengambil narkoba itu atas suruhan JFC dengan iming-iming upah atau bonus,” imbuh Nur.

Terpisah, Kabid Brantas BNN Jateng, Suprinarto, mengatakan kasus pemanfaatan anak di bawah umur atau remaja sebagai pengedar narkoba di Jateng baru kali ini ditemuinya. Meski demikian, tidak menutup banyak kasus serupa yang belum terungkap.

“Biasanya, yang Jadi kurir itu usianya di atas 21 tahun. Tapi kali ini remaja yang dimanfaatkan. Bisa Jadi i1ni eksploitasi anak karena secara hukum yang namanya anak kan di bawah 18 tahun,” kata Suprinarto.

Selain mengungkap kasus peredaran narkoba yang memanfaatkan anak di bawah umur, dalam kesempatan itu BNN juga mengumumkan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan napi LP Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Napi bernama Rangga Laksana, 32, itu bahkan nekat memanfaatkan ibu kandungnya, PWT, untuk menjadi kurir. PWT diciduk aparat setelah mengantarkan ganja seberat 1,2 kg ke alamat di Jl. Meliwis RT 001/RW 002, Semarang Barat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya