Solopos.com, KUPANG — Gugusan Pulau Pasir dengan kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya yang menjadi milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor tengah diklaim Australia sebagai pemiliknya.
Gugusan pulau itu berada di 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, namun hanya 140 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kasus ini tidak seramai perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan yang kemudian lepas ke Malaysia pada awal 2000an lalu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.