SOLOPOS.COM - Jalan Malioboro sebagai ikon pariwisata Kota Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA—Sebagai Kota Pariwisata, Kota Jogja masih belum memiliki payung hukum berupa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).

Padahal Rancangan Peraturan Daerah Ripparda 2012-2025 sudah digadang-gadang sejak tahun lalu.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jogja Ervian Parmunadi menuturkan sampai saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait dengan raperda tersebut. Padahal, Baleg sudah berupaya mendorong panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk agar segera intens membahasnya.

“Kami telah meminta agar ada pengganti ibu Dewi Irawati yang meninggal. Beberapa teman di pansus mengusulkan agar fraksi PDIP menunjuk penggantinya,” ujar Ervian kepada Harianjogja.com, Jumat (29/11/2013).

Seperti diketahui, pembahasan Ripparda Kota Jogja terhenti setelah meninggalnya ketua pansus Raperda Ripparda Kota Jogja Dewi Irawati.

Ervian menambahkan, raperda tersebut sebenarnya tinggal melalui beberapa tahapan sebelum diparipurnakan.

Dalam draf Raperda, lanjut dia, Raperda pengganti Perda No.4/2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisatan Kota Jogja itu tidak mengubah secara signifikan isi Raperda lama.

“Untuk lebih jelasnya mengenai perkembangan raperda tersebut, Selasa depan [besok], kami dari baleg berencana memanggil teman-teman pansus,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya