SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (anneahira.com)

Ilustrasi pernikahan (anneahira.com)

SEMARANG-Seorang pemuda dengan mengenakan kaos hitam lusuh bergambar almarhum Munir, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Minggu (7/4/2013) siang.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pemuda yang diketahui bernama Syamsul Arifin, warga Jl Mejoyo II No 27 Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu mendatangi kantor hukum tersebut untuk menumpang istirahat.

Hal ini dilakukan Syamsul, setelah bekal uang tunai Rp700.000 dan tas yang berisi sebuah handphone Samsung dan pakaian raib diambil orang.

”Waktu itu saya tidur di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar Pati, saat bangun uang dan tas sudah hilang,” katanya.

Padahal uang tersebut adalah bekal perjalanan, menuju ke Jakarta. Dia memang hendak ke Jakarta untuk mengadukan nasib ke Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI].

Pengaduan itu terkait tindakan oknum aparat Polda Jatim yang telah melakukan salah tangkap terhadap dirinya.

”Saya ke Kontras dan YLBHI untuk meminta bantuan hukum,” tandasnya.

Lelaki berperawakan sedang itu kemudian menuturkan kejadian yang menimpa dirinya, yakni menjadi korban salah tangkap oknum Polda Jatim pada 8 Februari 2011 silam.

Penangkapan dilakukan Brigadir Pol Gatot Mulyono dan Bripka Pol Idi Huda L di Jl Raya Rungkut Industri, Surabaya, tanpa disertai surat perintah penangkapan kepada Syamsul.

Polisi menuduh Syamsul telah mencuri sebuah TV merk LG 21 inchi milik tetangganya bernama Sugianto.

Dia kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim. Di sana selama penyidikan Syamsul mengalami penyiksaan fisik, dipukul, ditendang supaya mengakui perbuatan mencuri TV.

Tidak hanya itu, oknum Polda Jateng juga memalsukan tanda tangan pada berkas acara pemeriksaan (BAP) Syamsul. Kasus Syamsul kemudian diproses sampai ke pengadilan. Selama pemeriksaan sampai persidangan, dia ditahan di LP Medaeng, Surabaya selama lima bulan lebih.

Vonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis bebas kepada Syamsul.
Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim selaku jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA dalam putusan 3 Mei 2012 menolak kasasi Kejakti Jatim dan menjatuhkan vonis membebaskan Syamsul Arifin. Setelah mendapatkan putusan bebas itu, Syamsul kemudian mencari keadilan dengan mengirim surat ke Direskrimum Polda Jawa Timur, Kapolda dan Wakapolda Jatim, Kapolri dan Wakapolri, Kompolnas, dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.

”Karena belum ada tindakan hukum terhadap oknum Polda Jatim yang telah salah tangkap dan menganiaya saya, maka mengadu ke Kontras dan YLBHI,” bebernya.

Dia menuntut oknum Polda Jatim tersebut mendapatkan sanksi yang berat, serta Polda Jatim merehabilitasi nama baik. ”Saya juga menuntut ganti rugi, karena telah menderita lahir batin dan material,” kata Syamsul yang terpaksa batal menikah dengan calon kekasihnya Windi Ayu Lestari. Ya, akibat penangkapan itu Syamsul yang rencananya akan menikah dengan Windi gadis asal Kediri pada 14 Maret 2011 batal.

Aktivis LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan yang menerima Syamsul meminta Kapolri mengevaluasi kinerja anggota Polri dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melanggar.

“Kapolda Jatim harus meminta maaf dan merehabilitasi nama baik dan membayar ganti rugi kepada Syamsul Arifin,” ujar dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya