SOLOPOS.COM - Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana kriminal penyerangan disertai pembusuran anak panah yang mengakibatkan satu korban meninggal dan dua terluka, di halaman kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Solopos.com, GOWA – Aksi sok jagoan puluhan pemuda dan remaja di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan membawa korban jiwa.

Dipicu perkelahian, puluhan orang itu malah menyerang orang yang tidak terkait dengan masalah mereka hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Korban meninggal dunia atas nama Kadir Daeng Ngempo, 51, akibat terkena panah di dada.

Selain Kadir, ada dua orang lagi yang terkena panah salah sasaran masing-masing Ardan, 20, dan Suardi, 17.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S. Simanjuntak menetapkan 29 orang sebagai tersangka atas kasus penyerangan salah sasaran pada Selasa (28/3/2023) malam lalu.

Korban tewas Kadir Daeng Ngempo tercatat sebagai warga Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Para pelaku ini melakukan penyerangan tapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri,” ujar Kapolres saat rilis kasus beserta tersangka, Rabu malam.

Korban Ardan terkena panah di mata sebelah kanan sedangkan Suardi terluka ringan.

Kapolres mengatakan, dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa, 20 orang lainnya pelajar dan masih di bawah umur.

Masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang kini dalam pengejaran petugas.

Para pelaku merupakan warga kampung Galesong, Kabupaten Takalar.

Barang bukti yang disita, tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 ponsel, pakaian pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat menyerang para korban, serta hasil pemeriksaan dari korban.

“Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri, tidak melawan, karena akan ditindak tegas oleh anggota,” ucap mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini.

Terkait tindak pidana tersebut, kata Reonald, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Senjata Tajam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa.

Reonald mengungkap kejadian memilukan itu dipicu salah paham dan ketersinggungan dan berujung salah sasaran.

Awalnya karena pelaku utama berinisial P dipukuli kakak pacarnya yang tidak setuju berpacaran dengan adiknya.

Karena tidak terima dipukul, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas.

Namun belakangan salah sasaran. Korban Kadir Daeng Empo yang kala itu sedang memindahkan gabah ke truk menegur rombongan pelaku agar pelan-pelan mengendarai motor.

Teguran itu disambut dengan emosi rombongan anak muda tersebut langsung langsung memanah Kadir.

“Yang melepaskan anak panah itu pelaku berinisial P,” paparnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya