SOLOPOS.COM - Muhammad Ivan Arifianto, 49, warga Ngering, Jogonalan, Klaten, bersiap berkirim surat ke Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (3/2/2022). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Muhammad Ivan Arifianto, 49, seorang buruh harian lepas asal Karangasem RT 001/RW 003, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten, mengadu secara tertulis ke Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (3/2/2022). Muhammad Ivan Arifianto ingin meminta keadilan agar penanganan kasus penganiayaan yang telah diadukan ke Polres Klaten sekitar setahun lalu berjalan cepat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Muhammad Ivan Arifianto mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan salah seorang tetangganya, Selasa (21/1/2021) pukul 19.30 WIB. Penganiayaan dilakukan di halaman rumah Muhammad Ivan Arifianto.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasus penganiayaan itu bermula saat Muhammad Ivan Arifianto mendatangi Suyanto Mbilung yang tinggal di rumah milik mendiang Soeharto. Rumah tersebut milik ayah dari Muhammad Ivan Arifianto.

Baca Juga: Diwarnai Kericuhan, Penganiaya Maling di Glodogan Klaten Divonis 3 Bulan 15 Hari

Di tengah kejadian tersebut, tiba-tiba datang salah seorang tetangga Muhammad Ivan Arifianto. Di saat itulah, Muhammad Ivan Arifianto terlibat cekcok mulut dengan salah seorang tetangganya.

Hingga akhirnya, Muhammad Ivan Arifianto menjadi korban penganiayaan dengan luka sobek di bibir bawah bagian kiri, memar di wajah bagian kiri, tiga gigi depan bagian atas goyang (ogak), kepala bagian belakang nyeri, dakit di persendian lutut kaki kanan, punggung bawah dan pantat sebelah kiri sakit saat berjalan.

Muhammad Ivan Arifianto mengaku sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten sejak Selasa (21/2/2021). Namun hingga sekarang tak kunjung memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Malah Aniaya Orang, 4 Pemuda Klaten Diciduk Polisi

“Saya terpaksa memohon keadilan dan melaporkan kasus ini ke Kapolri [berkirim surat ke kapolri]. Hingga sekarang belum mendapat kepastian hukum. Selain Kapolri, surat juga akan dikirimkan ke Kapolda Jateng, Kapolres Klaten, dan Ombudsman,” kata Muhammad Ivan Arifianto, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Rabu (3/2/2022).

Akibat penganiayaan itu, lanjut Muhammad Ivan Arifianto, dirinya mengalami sakit di bagian punggung hingga sekarang. Muhammad Ivan Arifianto pun mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pernah juga, saya punya niat menjual ginjal [untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari]. Tapi, itu belum saya lakukan [sampai sekarang],” katanya.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Tahanan hingga Meninggal di Polres Klaten Ungkap Fakta Ini

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan anggota Satreskrim Polres Klaten masih menangani kasus tersebut. Hingga sekarang, polisi masih perlu memintai keterangan saksi.

“Penanganannya masih berjalan. Masih perlu melengkapi fakta hukum,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Klaten pernah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke Muhammad Ivan Arifianto, 17 September 2021. Surat itu diketahui Iptu Eko Pujiyanto. Dalam surat itu diberitahukan penyidik telah mengklarifikasi dua saksi dan telah mengklarifikasi pelapor.

Baca Juga: Besok, Polres Klaten Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Tahanan hingga Meninggal Dunia

“Rencana kegiatan selanjutnya akan mengklarifikasi saksi lain dikarenakan tidak ada saksi yang mengetahui pemukulan terlapor terhadap korban,” kata Iptu Eko Pujiyanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya