SOLOPOS.COM - Ilustrasi begal (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat, Nopri, dibegal saat pulang kerja pada Rabu (7/12/2022) dini hari lalu.

Sepeda motor milik petugas pemadam kebakaran itu dirampas pelaku. Namun aksi pembegalan itu tepergok polisi yang sedang berpatroli.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Kita tangkap pelaku berinisial TA, 21, saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Putra mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12/2022) lalu. Saat itu, TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu, Sahrul dan Ipul berencana membegal.

Baca Juga: Ungkap Kasus Perampokan Wali Kota Blitar, Bareskrim Polri Turun Tangan

Setelah menyusun rencana mereka mulai berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban Nopri yang mengendarai sepeda motor.

TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Wali Kota Blitar Ungkap Kronologi Perampokan & Penyekapan di Rumah Dinasnya

Pelaku dan teman temannya lalu memepet korban sambil menodongkan senjata tajam.

Menjadi korban perampokan, Nopri langsung tancap gas melarikan diri.

Namun ia dikejar kawanan pelaku dan terluka di tangan dan punggung akibat senjata tajam milik TA.

Baca Juga: Pasca Dirampok, Begini Kondisi Wali Kota Blitar dan Istrinya

Nopri pun terjatuh. Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora lewat dan langsung melepaskan tembakan.

Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya.

“Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban,” kata Putra.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Pencuri dan Penyekap Wali Kota Blitar

Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku. Pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya