SOLOPOS.COM - Politikus PDIP Emir Moeis

Solopos.com, JAKARTA–Mantan narapidana kasus korupsi, Emir Moeis menjabat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari 2021.

Hanya saja, setelah hampir enam bulan duduk di kursi komisaris, mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung itu, belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Merujuk pada data lembaga antirasuah, Emir Moeis terakhir kali melaporkan hartanya pada 26 Januari 2010 atau 11 tahun lalu saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Jabatan Publik

“Benar. Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (6/8/2021) seperti dikutip Bisnis.

KPK pun mengingatkan Emir untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Pasalnya, posisi Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan jabatan publik.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Mantan Koruptor Kok Bisa Jadi Komisaris Anak BUMN?

“Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut,” kata Ipi.

Ipi mengatakan pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sepatutnya menjadi teladan.

Dengan demikian, yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan figur yang antikorupsi dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Nusron Wahid Bela Eks Koruptor Jabat Komisaris BUMN

Berdasarkan LHKPN Emir tahun 2010, saat itu Emir memiliki harta kekayaan Rp9,8 miliar dan US$155.000.

Harta kekayaannya terdiri atas harta tak bergerak berupa empat tanah dan bangunan senilai Rp6,09 miliar.

Dia juga memiliki satu buah alat transportasi berupa mobil seharga Rp480 juta. Tercatat juga, Emir memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp800 juta, surat berharga Rp240 juta, giro setara kas sejumlah US$155.000 atau Rp2,25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya