SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Iwan Adi Sucipto telah ditangkap kepolisian akibat videonya yang berisi pernyataan provokatif yang dinilai mengadu domba TNI-Polri serta menyebut HUT PKI jatuh pada 22 Mei berbarengan dengan pengumuman hasil Pemilu 2019. Setelah ditangkap, muncul video yang berisi permintaan maaf Iwan.

Dalam video permintaan maaf tersebut, Iwan tampil jauh lebih kalem daripada video sebelumnya yang provokatif dan menggunakan nada tinggi. Dia memohon maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia menyebut dirinya tidak tepat memahami pidato Kapolri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada pernyataan yang tidak tepat yang saya lakukan dalam medsos. yang pertama penyataan kapolri. dan saya mohon maaf kepada Kapolri apabila ada kata2 saya yang kurang tepat memahami kaitan apa yang bapak sampaikan tatkala upacara uintuk pengamanan pemilu,” kata Iwan dalam video itu.

Video tersebut muncul di media sosial dan disebarkan berbagai akun, salah satunya akun Facebook Juanita Elizabeth Sitompul pada Selasa (14/5/2019). Dalam video itu, Iwana juga mengaku tidak berniat untuk mengadu doma TNI dan Polri.

“Berkaitan dengan TNI dan Polri, saya tidak ada niat untuk mengadu domba. Dan mohon dimaafkan atas kekeliruan dan kesalahan saya. mudah-mudahan kita tetap bersatu bahwa Polri dan TNI adalah mencintai rakyat dan untuk membela rakyat.”

Iwan ditangkap di rumahnya, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. “Pada saat kami tangkap (pelaku IAS) bersama keluarga dan kuasa hukumnya [pengacara],” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (13/5/2019), dilansir Antara.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin sekitar pukul 1.30 WIB, kemudian Iwan diperiksa soal maksud pembuatan video itu.

Sebelumnya, Iwan Adi Sucipto menyebut bila HUT PKI jatuh pada 22 Mei berbarengan dengan hari pengumuman hasil Pemilu 2019. Padahal, PKI sendiri dibentuk pada 23 Mei 1929.

Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019. Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

Berikut pernyataan permintaan maaf Iwan dalam video yang beredar di media sosial:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
kepada seluruh rakyat indonesia yang saya cintai. Ada pernyataan yang tidak tepat yang saya lakukan dalam medsos. yang pertama penyataan kapolri. dan saya mohon maaf kepada Kapolri apabila ada kata2 saya yang kurang tepat memahami kaitan apa yang bapak sampaikan tatkala upacara uintuk pengamanan pemilu.
Yang kedua, berkaitan dengan TNI dan Polri, saya tidak ada niat untuk mengadu domba. Dan mohon dimaafkan atas kekeliruan dan kesalahan saya. mudah-mudahan kita tetap bersatu bahwa Polri dan TNI adalah mencintai rakyat dan untuk membela rakyat.
Dan yang ketiga, saya mohon maaf sebagai ustaz, tidak boleh mendoakan siapapun orang apapbila mendoakan buruk atau sesuatu yang tidak tepat sebagai ustaz.
Dan saya berterima kasih kepada seluruh teman-teman yang ada di Polres Cirebon yang telah memberikan hal-hal yang positif terhadap diri saya, sehingga saya akan belajar lebih baik menjadi ustaz yang betul-betul memberikan ketenteraman, kedamaian, kesejukan, bagi masyarakat Indonesia sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya