SOLOPOS.COM - Ketua DPC PKB Klaten, Ahmad Mutohar, menyerahkan kesepakatan partai koalisi kepada pasangan Cabup-Cawabup Klaten, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT) saat digelar deklarasi di Gedung IPHI Tulung, Minggu (9/8/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Cawabup atau calon wakil bupati di Pilkada Klaten 2020, Harjanta, menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatannya saat ini sebagai kepala desa (kades).

Harjanta saat ini menjabat sebagai kepala desa (kades) di Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Periode 2019-2025 menjadi periode III Harjanta menjabat kades.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harjanta maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Klaten Klaten 2020 mendampingi calon bupati (cabup) Arif Budiyono. Mereka diusung empat partai politik (parpol) DPRD Klaten, yakni PKB (empat kursi), PAN (empat kursi), PPP (tiga kursi), dan Partai Nasdem (satu kursi).

Harjanta menegaskan niatannya maju sebagai cawabup sudah bulat. Dia juga sudah mengetahui konsekuensi wajib mengundurkan diri sebagai kades jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Tragis! Investor Semut Rangrang Sragen Sampai Jatuh Sakit & Linglung

“Kami sudah membuat surat pengunduran diri [sebagai kades] yang ditujukan ke BPD [badan pemusyawaratan desa] Karanganom, bupati, dan camat. Surat sudah kami ajukan sejak 5 Agustus lalu,” kata Harjanta kepada Solopos.com, Selasa (11/8/2020).

Harjanta mengatakan tak masalah kehilangan jabatan meski belum berumur setahun menjabat kades pada periode ketiga demi maju sebagai cawabup Klaten. Ia dilantik pada 16 November 2019 lalu. “Ikhlas lahir dan batin untuk masyarakat Klaten. Lurah ilang dadi wakil bupati,” kata Harjanta.

Syarat KPU

Sementara itu, anggota KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, mengatakan calon yang berstatus sebagai kepala desa atau perangkat desa memang wajib mengundurkan diri. Hal itu termasuk bagi anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, serta PNS.

Usai Indehoi, Suami Malah Bakar Istri karena Cemburu

Sebagai bukti pengunduran diri, calon diminta melengkapi surat pengajuan pengunduran diri atau surat pernyataan berhenti, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Surat tersebut diajukan ke KPU laing lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon. Sementara itu, penyerahan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya