SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Masaran, Sragen, terancam diberhentikan sementara dan gajinya dipangkas 50% karena menjadi calo <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180828/491/936478/4-calo-cpns-sragen-ditahan-2-di-antaranya-pns" title="4 Calo CPNS Sragen Ditahan, 2 di Antaranya PNS">perekrutan calon pegawai negeri sipil</a> (CPNS).</p><p>Dua PNS tersebut sudah ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen sejak Selasa (28/8/2018) lalu bersama dua orang lainnya yang berkomplot menipu dengan modus calo penerimaan CPNS.</p><p>Dua PNS Puskesmas Masaran tersebut yaitu Heru Budi Susanto, 52, asal Dukuh Nglarangan RT 065/RW 001, Desa/Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; dan Heri Kustopo, 44, seorang PNS asal Dukuh Kradan RT 003/RW 008, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten.</p><p>Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yuli Munasoni mewakili Kapolres Sragen mengatakan dua anggota komplotan lainnya yakni Mustofa, 61, pensiunan PNS, asal Dukuh Karanganom RT 007, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen; dan Suyadi, 51, warga dukuh Ngamban RT 005, Desa Gawan, Tanon, Sragen.</p><p>Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen Hargiyanto membenarkan Heru Budi Susanto dan Heri Kustopo merupakan PNS di Puskesmas Masaran, Sragen. Hargiyanto yang saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Rabu (29/8/2018), tengah berada di Solo, menyampaikan DKK sudah menerima salinan surat penahanan dari <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180124/491/887901/penipuan-sragen-giliran-warga-sidoharjo-dan-ngrampal-lapor-jadi-korban-calo-cpns" title="PENIPUAN SRAGEN : Giliran Warga Sidoharjo dan Ngrampal Lapor Jadi Korban Calo CPNS">Polres Sragen</a> terhadap kedua PNS tersebut.</p><p>&ldquo;Kami menyiapkan berkas kedua pegawai itu untuk diproses ke BKPP [Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan). Hari ini [kemarin], berkasnya kami kirim ke BKPP. Proses selanjutnya menjadi wewenang BKPP,&rdquo; ujarnya.</p><p>Kepala BKPP Sragen, Sarwaka, menyampaikan PNS yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sampai proses hukum selesai (inkracht) nanti akan diberhentikan sementara dan penghasilannya dipangkas 50%. Setelah nanti ada putusan hukum tetap atau inkracht sampai selesai menjalani hukuman, kata dia, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan.</p><p>&ldquo;Setelah selesai menjalani hukuman nanti, tim pemeriksa tingkat kabupaten akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin <a href="http://news.solopos.com/read/20180624/496/924014/siapkan-berkas-juli-penerimaan-cpns-2018" title="Siapkan Berkas! Juli Penerimaan CPNS 2018">PNS</a>. Hasilnya akan diusulkan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati,&rdquo; jelasnya.</p><p>Sarwaka menyampaikan untuk prosesnya BKPP masih menunggu berkas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni DKK. Dia menyatakan proses kepegawaian itu segera diproses BKPP setelah menerima berkas surat dari DKK.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya