SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — KPU Wonogiri menyatakan petahana pada pilkada Wonogiri 2020 harus cuti selama masa kampanye berlangsung, yakni 71 hari dari 26 September-5 Desember mendatang, sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati.

Pada sisi lain, anggota DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak resmi ditetapkan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati. Namun, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo yang digadang-gadang bakal menjadi calon bupati petahana dari PDIP ingin mengajukan cuti hanya pada akhir pekan, apabila regulasi memungkinkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menyampaikan pada Pasal 4 ayat (1) huruf r Peraturan KPU atau PKPU No. 1/2020 tentang Pencalonan, secara jelas menerangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi petahana adalah menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Kota-Kota Dunia dengan Biaya Hidup Termahal: Potong Rambut Rp2,9 Juta

Surat pernyataan itu masuk di formulir model BB. 1 KWK dan menjadi salah satu surat yang harus dilampirkan cabup-cawabup saat mendaftar ke KPU, 4-6 September mendatang.

Jika sudah membuat surat pernyataan tersebut, petahana harus melaksanakan pernyataannya sejak resmi ditetapkan sebagai calon bupati-calon wakil bupati atau cabup-cawabup. Berdasar jadwal tahapan yang telah ditetapkan, penetapan pasangan cabup-cawabup pada 23 September.

Sementara, kampanye pada 26 September-5 Desember. Hal itu berarti cabup-cawabup petahana harus sudah cuti sejak 26 Desember dan bisa kembali aktif bekerja pada 6 Desember alias cuti 71 hari.

“Syarat ini harus dipenuhi bupati-wakil bupati yang kembali mencalonkan diri di daerah yang sama. Jadi, kalau maunya cuti hanya saat akhir pekan tidak bisa. Cuti harus selama masa kampanye,” kata Toto saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (15/8/2020).

Regulasi

Regulasi juga mengharuskan anggota DPRD mengundurkan diri dari jabatannya sejak resmi ditetapkan sebagai cabup-cawabup. Ketentuan itu tertuang pada Pasal 4 ayat (1) hurut t PKPU yang sama. Surat pernyataan itu masuk di formulir model BB. 1 KWK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar ke KPU.

Selain itu harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri tersebut, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat berwenang.

Toto mengaku sudah menyosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait, beberapa hari lalu. Bahkan, KPU juga memberi tahu Sekretaris Daerah atau Sekda agar aturan mengenai kewajiban cuti ini disampaikan kepada Bupati, Joko Sutopo. Pemberitahuan ini penting agar Bupati menjalankan aturan apabila ingin mendaftarkan sebagai cabup.

Seperti diketahui, Bupati Joko Sutopo diyakini bakal maju lagi sebagai cabup dari PDIP pada pilkada Wonogri. Kandidat kuat pendampingnya antara Sriyono dengan Setyo Sukarno yang keduanya merupakan anggota DPRD Wonogiri.

Nakes RS di Sidoarjo Upacara HUT RI Pakai Baju Hazmat Merah Putih

Terpisah, Bupati menyatakan akan mengambil cuti apabila nanti mendaftarkan diri dan resmi ditetapkan sebagai cabup. Ketua DPC PDIP Wonogiri itu akan mengajukan cuti hanya pada akhir pekan, yakni Sabtu-Minggu, jika ketentuannya memungkinkan.

Hal itu karena dia ingin tetap bisa bekerja pada Senin-Jumat, terutama untuk menangani Covid-19 yang masih mewabah di Wonogiri. Menurut dia persebaran Covid-19 di Wonogiri tidak dapat diprediksi, sehingga butuh penanganan yang optimal.

“Kalau Pak Sriyono dan Pak Setyo Sukarno saya pastikan siap mengundurkan diri sebagai anggota DPRD jika DPP PDIP nanti merekomendasikan salah satu di antara mereka,” ucap lelaki yang akrab disapa Jekek itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya