SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, (kiri), didampingi Wakil Bupati Karanganyar sekaligus Ketua P4GN Kabupaten Karanganyar, Rober Christanto, (kanan depan), menunjukkan barang bukti kasus narkoba melibatkan sopir truk gas LPG di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (9/9/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Seorang sopir truk LPG yang merupakan bandar sabu-sabu berinisial BH alias At ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar. Dia ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.

Polisi menyita 15 paket sabu-sabu siap diedarkan dari tangan At seberat 9,27 gram. Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan penangkapan At di Jl Lawu dilakukan pada Jumat (24/7/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Satnarkoba Polres Karanganyar mendapat informasi At sering bertransaksi dan mengonsumsi sabu-sabu di Karanganyar. Anggota menindaklanjuti informasi tersebut, tetapi terlambat.

“Sampai vila di Tawangmangu itu sudah tidak ada. Kami terlambat. Dia dan temannya sudah bubar,” kata Kapolres saat menggelar pers rilis di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (9/9/2020).

2 Pasien Covid-19 Karanganyar Terindikasi Happy Hypoxia

Polisi kemudian mendapat informasi mobil yang sering dikendarai pelaku, yaitu Suzuki Baleno pelat nomor AD 7352 MA. Mobil itu melintas di Jalan Lawu Kecamatan Karangpandan. Mobil tersebut berhasil dipepet dan dihentikan di Jl Lawu depan Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar pukul 22.00 WIB.

“Digeledah. Di belakang jok penumpang depan sebelah kiri ditemukan bungkus rokok Sampoerna Evolution. Di plastik luar diselipkan grenjeng. Ada plastik kecil berisi serbuk kristal 0,41 gram. Di dalam tas ada rokok LA Lights. Didalam bungkus rokok itu ada grenjeng berisi plastik kecil. Isi serbuk kristal 0,59 gram,” tutur Kapolres.

Rumah Digeledah

Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo dan rumah kontrakan di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sehari-hari, At bekerja sebagai sopir truk pengangkut tabung gas LPG.

Polisi menemukan 14 paket sabu-sabu dan timbangan digital di rumah kontrakan. Sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 8,27 gram itu siap diedarkan. Harga satu gram sabu-sabu Rp1,1 juta.

“Jadi itu disimpan di berbagai tempat. Tidak dikumpulkan di satu tempat. Temuan barang yang di rumah kontrakan itu sudah dibuat paket. Sudah siap diedarkan. Ada yang satu kemasan isi satu klip, dua klip, tiga klip, empat klip. Kami kembangkan tetapi jaringan tertutup,” ujar dia.

2 Pegawai Jasa Marga Nyabu Saat Patroli di Tol Soker, Eh Ketangkep!

At diduga menikmati sabu-sabu di salah satu vila di Tawangmangu itu bersama teman perempuannya. Polisi menjadikan perempuan itu sebagai saksi.

“Teman perempuan itu tidak terkait. Dia hanya sebagai saksi saat menikmati [sabu-sabu] di sana. Saat penangkapan itu dia [tersangka At] sendiri,” tutur dia.

At mengaku sudah empat tahun ini menikmati sabu-sabu. Tetapi dia menjual sabu-sabu sejak setahun terakhir. Pembelinya rata-rata dari wilayah Soloraya. Dia menjual kepada teman-temannya.

“Saya pakai karena badan enak dan semangat. Saya pakai setelah bekerja, malam hari. Saya beli dari teman. Sekali beli itu kadang satu gram, kadang lima gram,” ungkap dia saat ditanyai Kapolres.

Pemkot Solo Galau Kekurangan Pegawai

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menyebut Tawangmangu menjadi salah satu wilayah rawan penyalahgunaan narkotika. Salah satu faktor adalah udara di Tawangmangu sejuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya