SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ketahuan jadi anggota partai politik atau parpol, Kepala Desa Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dwi Santoso, dijatuhi sanksi oleh Camat Heru Joko Sulistyono. Sanksi tersebut masih berupa surat peringatan pertama.

Surat peringatan tertanggal 1 Agustus 2022 itu berisikan ultimatum Camat Jatiyoso yang meminta Kades Petung untuk mundur dari keanggotaan parpol. Dwi Santoso diberi waktu hingga 30 hari sejak surat peringatan itu dikeluarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat peringatan itu juga ditembuskan ke Bupati Karanganyar Juliyatmono, Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) Desa Petung.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, membenarkan adanya surat peringatan untuk Kades Petung. Menurut Bupati, secara aturan seorang kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Desa yang telah diubah beberapa kali.

Dalam Perda 15 Tahun 2018 ada ketentuan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Karanganyar Terbelah Soal Aturan Seleksi Perdes

“Aturannya Kades memang tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Kalau nanti yang bersangkutan akan maju menjadi calon anggota DPRD, silakan izin,” kata Bupati ketika dimintai konfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Secara etika dan aturan, kades harus mengajukan surat permohonan izin cuti jika terlibat dalam keanggotaan partai politik (parpol). “Yang bersangkutan [Kades Petung] resmi menggunakan atribut [parpol], harusnya izin dulu. Supaya nyaman dan sesuai prosedur maka kita beri peringatan. Demokrasinya itu,” sambung Bupati.

Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, mengaku menerima sejumlah laporan terkait keterlibatan Kades Petung, Dwi Santoso, aktif mengikuti kegiatan salah satu parpol. Bahkan dugaannya Kades Petung tersebut menjadi anggota parpol tersebut. Dari laporan ini pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Setelah dipanggil dan diklarifikasi ternyata Kades Petung Dwi Santoso mengakui menjadi anggota parpol tersebut. “Sesuai aturan kami berikan surat peringatan pertama,” katanya.

Baca Juga: Rayakan HUT, Desa Kemuning Karanganyar Ingin Gelar Festival Balon Udara

Kades Petung diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan masalahnya. Saat ini pihak Kecamatan Jatiyoso menunggu hasil selama 30 hari tersebut.

Sementara itu, Dwi Santoso enggan mengomentari surat peringatan yang diterimanya. Soal tanda tangan saat dimintai klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kepengurusan parpol, ia juga enggan menanggapinya.

“Saya tidak masuk pengurus parpol. Itu saja,” jawabnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan legislatif (pileg) nanti, ia hanya menjawab normatif. “Kui iseh suwe [Itu masih lama]. Urung mikir kui [belum mikir itu],” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya