SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/Walda).

Solopos.com, JAKARTA–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, dengan hukuman mati.

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati,” kata JPU Iwan Ginting.

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu sitaan Polri.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kg sabu sitaan hasil pengungkapan kasus.

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjual barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Diketahui 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya disita petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya