SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Ganjar Pranowo (Dok/JIBI/Solopos)

Ganjar Pranowo (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa surat keputusan mengenai penetapan jabatan Sekretaris Daerah Jateng, tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum dinyatakan sah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sudah kontak Pak Menteri [Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi] dan Sekjen Kemendagri [Diah Anggraeni], sudah selesai semua, tinggal ditandatangani Presiden,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (26/9/2014).

Ganjar menjelaskan bahwa surat keputusan penetapan Sekda Jateng definitif itu belum dapat ditandatangani oleh Presiden SBY karena yang bersangkutan sedang melakukan lawatan ke sejumlah negara.

“Saya belum sempat mengontak Pak Dipo Alam [Sekretaris Kabinet] karena berdasarkan akun twitter beliau, rupanya masih sibuk,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Ganjar juga mengakui jika proses penetapan Sekda Jateng definitif itu terlalu lama meskipun tiga nama calon sudah diajukan sejak 25 Juli 2014.

Posisi tertinggi dalam karir pegawai negeri sipil saat ini dijabat oleh Sri Puryono selaku Pelaksana Tugas Sekda Jateng menggantikan Hadi Prabowo yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Jateng 2013.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah melakukan wawancara langsung terhadap tujuh calon sekda yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi akhir oleh tim panitia seleksi.

Ketujuh calon Sekda Jateng itu adalah Sugeng Hariyono [Puslitbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan, Balitbang, Kementerian Dalam Negeri], Arief Irwanto [Kepala Satpol Pamong Praja].

Kemudian, Ihwan Sudrajat (staf ahli Gubernur Jateng), Sri Puryono (Pelaksana Tugas Sekda Jateng), Yuni Astuti [Kepala BPMD], Sudjarwanto Dwiatmoko (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), dan Herru Setiadhie (Kepala Bappeda).

Dari ketujuh calon Sekda Jateng tersebut, Ganjar sudah memilih tiga nama hasil proses terbuka dan objektif serta telah mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan salah satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya