SOLOPOS.COM - Sekda Pemprov Jateng Sri Puryono. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG — Sri Puryono mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (24/10/2019). Ia pun berniat banting setir sebagai dosen tidak tetap di kampus perguruan tinggi negeri (PTN), Universitas Diponegoro, Kota Semarang.

Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, pun mengaku siap menampung Sri Puryono sebagai tenaga pengajar di kampus tersebut. Terlebih lagi, Sri Puryono sudah mengantongi gelar atau predikat guru besar tidak tetap (GBTT) dari Undip.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Sudah. Cuma belum dilakukan upacara pengukuhan. Belum tahu kapan upacaranya. Ini lagi menentukan jadwal, karena kesibukannya yang padat,” ujar Yos saat dijumpai Semarangpos.com di Gedung Rektorat Undip, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Penuhi Panggilan Kejaksaan Jateng, 2,5 Jam Sekda Dicecar 30 Pertanyaan

Berdasarkan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No.40/2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi, seseorang yang bukan berasal dari kalangan akademisi bisa diberikan gelar guru besar tidak tetap jika dinilai memiliki prestasi yang luar biasa.

Ia memiliki ilmu atau karya yang bermanfaat bagi khalayak. Selain itu, gelar guru besar tidak tetap diberikan oleh menteri atas usulan dari perguruan tinggi setelah melalui rapat senat.

“Menurut saya lebih berat mendapat gelar GBTT dibanding guru besar biasa. Kenapa? Karena syaratnya cukup rumit. Untuk menjadi GBTT, dia harus mendapat recogniti [pengakuan] internasional, belum lagi harus membuat publikasi internasional dan juga buku,” ujar Yos.

Baca juga: Sekda Jateng Penuhi Panggilan Kejakti Terkait Dugaan Korupsi Dana Banprov

Yos mengatakan Puryono sudah melengkapi sederet persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat gelar profesor atau guru besar tidak tetap. Ia bahkan mendapat pengakuan internasional dari dua guru besar asal Malaysia dan Belanda.

“Hanya sedikit orang yang mampu meraih predikat guru besar tidak tetap. Untuk di lingkungan Pemprov Jateng, Pak Sri ini baru yang kali pertama. Bahkan di peraturan menteri itu yang dicontohkan tokoh seperti Gus Dur [Abdurrahman Wahid] dan Rama Mangun,” tutur Yos.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya