SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Pemkab Sleman akan mengacu pada Permendagri 83/2015, pengangkatan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas akan berupaya mempertahankan tata cara pengisian dukuh melalui proses pemilihan seperti yang sudah berjalan. Akan tetapi Pemkab Sleman akan mengacu pada Permendagri 83/2015 bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Umum Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas Sukiman menegaskan, melalui pemilihan, proses pengisian dukuh menjadi bagian dari demokrasi. Dengan demikian jika tata cara pengisian itu diganti dengan sistem seleksi, maka akan menunjukkan adanya kemunduran berdemokrasi di kalangan akar rumput. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mempertahankan keberlangsungan pengisian dukuh dengan jalan pemilihan seperti yang sudah lama dilakukan.

“Kami akan pertahankan, masyarakat yang menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka di level pedukuhan,” ungkapnya di sela-sela Syawalan di Gedung Serbaguna Sleman, Rabu (20/7/2016).

Terkait persoalan itu, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut ke DPRD Sleman. Ia berharap, DPRD bisa mempertimbangkan aspirasinya dalam mengambil keputusan berkaitan dengan Raperda. Apalagi sudah ada acuan UU 6/2014 tentang desa, bahwa desa bisa mengatur urusan pemerintahannya, dengan demikian, ada otonomi untuk tetap bisa mempertahankan pemilihan dalam tata cara pengisian jabatan dukuh.

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Pemkab Sleman Jazim Sumirat menyatakan, pihaknya tetap akan memakai pedoman Permendagri 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam regulasi itu menggunakan penjaringan dan penyaringan dalam pengisian dukuh. Oleh karena itu dalam draf Raperda yang telah dikirim ke DPRD Sleman, tetap mengikuti Permen tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Akantetapi, bukan berarti tidak menampung aspirasi para dukuh. Para calon sebelum mengikuti seleksi lanjutan harus mendapatkan minimal satu suara warga sebagai bentuk dukungan.

“Dengan demikian sebelum seleksi itu berjalan, kami akan memberi ruang kepada masyarakat untuk bermusyawarah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya