SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

GUNUNGKIDUL-Setelah dievaluai, jabatan kepala dukuh tidak akan melalui pemilihan selayaknya yang dilakukan sebelum-sebelumnya. Jabatan ini bakal ditentukan melalui seleksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Gunungkidul, Siswanto mengatakan draft peraturan daerah yang baru telah selesai dibuat. Bahkan rencana perubaha tersebut telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2013.

“Konsep awalnya kan Dukuh itu bukan jabatan politis tapi jabatan administratif. Kalau dirunut dari regulasi yang ada, tidak ada yang mewajibkan pilihan. Tapi pada Perda nomor 20 tahun 2006 kan euforianya reformasi sehingga apa-apa ingin pilihan,” papar dia kepada Harian Jogja di Wonosari, Jumat (31/5/2013).

Setelah dievaluasi regulasi di atasnya tidak ada yang menharuskan pemilihan. Selain itu jabatan Dukuh tidak ada masa kerjanya melainkan menggunakan masa pensiun seperti perangkat desa lainnya. Usia pensiun seorag Dukuh yakni 60 tahun. Berbeda dengan jabatan Kepala Desa yang memiliki masa kerja.

Kepala Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Bambang Setyawan pun mengungkapkan hal senada. Menurutnya, melalui seleksi bisa mengefisiensikan pembiayaan.

“Dengan seleksi akan bisa menghapuskan konflik sosial. Kalau pilihan masyarakat akan terpecah belah dan biasanya hal itu akan berlangsung juga setelah pemilihan. Jadi menurut saya, melalui seleksi mampu mengakhiri konflik sosial yang berkepanjangan,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya