SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Masa jabatan kepala desa (kades) di 172 desa di Wonogiri berakhir pada Januari-Mei 2019. Akibatnya, jabatan kades di 172 desa itu tahun ini diduduki penjabat (Pj).

Kondisi itu diklaim tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa karena kewenangan Pj. sama dengan kewenangan kades definitif. Kekosongan jabatan kades di ratusan desa tersebut akan diisi melalui pemilihan kades (pilkades) yang direncanakan September mendatang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kades terpilih bakal dilantik Desember. Hal itu berarti Pj. yang ditunjuk sejak Januari akan bertugas selama setahun, sedangkan Pj. yang ditunjuk sejak Mei bakal bertugas selama tujuh bulan.

Terdapat 14 desa lainnya yang juga bakal menggelar pilkades tahun ini lantaran masa bakti kades di desa tersebut akan berakhir pertengahan Desember mendatang. Total desa yang akan menggelar pilkades sebanyak 186 desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota Wonogiri, pekan lalu, menyampaikan desa yang jabatan kadesnya diisi Pj. tersebar di 25 atau seluruh kecamatan.

Mayoritas Pj. merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah kecamatan. Sebagian kecil lainnya PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak).

Penunjukan Pj. dari PNS selain dari pemerintah kecamatan dilakukan karena jumlah PNS di pemerintah kecamatan tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan Pj. di 172 desa.

PNS bukan dari pemerintah kecamatan ditunjuk sebagai Pj. karena dinilai memahami tentang pemerintahan desa dan kepemimpinan. Mereka di lingkungan desa juga menjadi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKM).

Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tersebut sesuai Peraturan Bupan (Perbup) No. 46/2018 yang mengatur ihwal petunjuk teknis pilkades. Pada pokoknya, Perbup tersebut menggarisbawahi orang yang dapat ditunjuk sebagai Pj. kades adalah PNS yang memahami tentang pemerintahan desa dan kepemimpinan.

“Penunjukan Pj. berdasar usulan dari BPD [Badan Permusyawaratan Desa]. Pj. yang diusulkan itu biasanya berdomisili di desa bersangkutan atau tak jauh dari desa. Mereka ada yang menjadi anggota LKM, jadi paham soal kondisi sosial masyarakat desa,” kata perempuan yang akrab disapa Fitha itu.

Dia meyakini pemerintahan desa tidak terganggu meski jabatan kades dipegang Pj. yang memiliki kewenangan sama dengan kades definitif. Pj. kades juga dapat mengambil kebijakan tertentu.

“Perda dan Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan pilkades tahun ini masih sama dengan regulasi yang digunakan sebagai payung hukum pilkades tahun lalu. Aturan dari pusat juga tidak berubah,” imbuh Fitha.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Pare, Selogiri, Agus Riswadi, menyatakan Pemerintahan Desa Pare berjalan tanpa kendala meski jabatan kades dipegang Pj. dari PNS Dislapernak. Pj. kades yang ditunjuk, Agus Sarwo, sudah memahami kondisi sosial di Pare karena selama ini dia sebagai juga bertugas di Pare.

“Tidak ada masalah. Pencairan Dana Desa 2019 tahap I juga bisa kami laksanakan,” ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya