SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ekspedisi Mudik 2024

Semarangpos.com, SEMARANG — Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusan melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2019), mengatakan kliennya dicopot dari jabatannya sebagai ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan ketua Senat Fakultas Hukum. Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki selama ini sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

“Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar,” tegas Dasuki.

Ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan rektor Undip tersebut berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki dianggap melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila,” katanya. Padahal Suteki menjadi ahli sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya.

Dalam persidangan nanti, kata dia, rektor Undip harus membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukan kliennya sehingga dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya. Dalam gugatannya, Suteki meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan rektor Undip berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari jabatan yang diembannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya