SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; </strong>Meski telah mencopot jabatan <a title="Hadapi Sidang DKKE Undip, Suteki Siapkan 1.000 Advokat" href="http://semarang.solopos.com/read/20180524/515/918072/hadapi-sidang-dkke-undip-suteki-siapkan-1.000-advokat">Prof. Suteki </a>&nbsp;sebagai kepala program studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH), Universitas Diponegoro Semarang masih mengizinkan guru besar yang kerap dikaitkan dengan organisasi radikal, Hizbut Tharir Indonesia (HTI) itu mengajar sebagai dosen.</p><p><span>Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, mengatakan saat ini Suteki memang masih menjalani proses pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Ia diperiksa karena diduga mendukung organisasi HTI yang dilarang pemerintah, melalui berbagai tulisan di jejaring media sosial tentang khilafah.</span></p><p>Yos menyebutkan sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, siapa pun PNS yang tengah menjalani sidang wajib dibebastugaskan dari jabatannya. Oleh karena itu, Undip pun mencopot Suteki dari jabatannya sebagai <a title="Undip Copot Jabatan Profesor Suteki" href="http://semarang.solopos.com/read/20180601/515/919557/undip-copot-jabatan-profesor-suteki">Kaprodi MIH Undip.</a></p><p><span>Ia dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip per Rabu (6/6/2018) hingga batas waktu yang belum ditentukan. </span></p><p><span>&ldquo;Batas waktunya sampai diputuskan [bersalah atau tidak] dalam sidang kode etik nanti. Keputusan pencopotan dari jabatan strategis itu berlaku per tanggal 6 Juni nanti atau sepekan setelah pemanggilan untuk diperiksa,&rdquo; terang Yos saat dijumpai wartawan di Semarang, Kamis </span></p><p><span>Kendati dicopot dari jabatannya sebagai Kaprodi MIH Undip, Yos mengaku pihaknya masih mengizinkan Suteki mengajar sebagai dosen.</span></p><p><span>&ldquo;Kan dia belum terbukti bersalah. Jadi statusnya masih dosen PNS. Oleh karena itu, dia masih diizinkan mengajar,&rdquo; beber Yos.</span></p><p><span>Kendati demikian, Yos tidak menampik adanya kemungkinan Suteki kehilangan haknya sebagai dosen Undip jika terbukti bersalah. Ia bahkan bisa terancam dipecat dan kehilangan haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).</span></p><p>Meski demikian, Yos mengaku kewenangan untuk memberhentikan Suteki sebagai dosen maupun ASN bukanlah wewenang pihak <a title="Tak Lolos SNMPTN dan SBMPTN? Ini Jalur Lain Masuk Kampus Unnes Semarang" href="http://semarang.solopos.com/read/20180424/515/912456/tak-lolos-snmptn-dan-sbmptn-ini-jalur-lain-masuk-kampus-unnes-semarang">kampus Undip Semarang.</a></p><p><span>&ldquo;Dia [Suteki] kan PNS golongan IV. Jadi yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan langsung dari kementerian, bukan pihak kampus,&rdquo; terang Yos.</span></p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya