SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (Dok. SOLOPOS)

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengizinkan mobdin dibawa mudik.

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Tetapi, Bupati mengajukan sejumlah syarat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Syarat itu di antaranya biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan, kerusakan menjadi tanggungjawab pengguna. Selain itu, mobil yang akan digunakan ke luar kota harus seizin atasan maupun pejabat penguasa aset.

“Karanganyar itu tidak mengenal mudik. Hla rata-rata kan rumahnya di sini semua. Ya tapi kendaraan menunjang mereka. Selama libur, kendaraan jadi tanggung jawab pemakai,” kata Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, saat ditemui wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (22/6/2017).

Yuli enggan menjawab secara tegas apakah mengizinkan ASN menggunakan kendaraan pelat merah untuk mudik atau tidak. Dia hanya menyampaikan sejumlah syarat menggunakan mobil dinas.

“Kepala OPD maupun pegawai lain selama libur, BBM tangung jawab mereka, kerusakan tanggung jawab mereka. Dipakai dimanfaatkan. Kalau ke wilayah Soloraya tidak perlu izin. Kalau sudah jauh, harus memberi tahu kemanfaatan. Prinsip digunakan harus bertanggung jawab,” tutur dia.

Sembari tertawa, Yuli memberikan contoh dirinya tidak mudik ke luar kota. “Saya enggak mudik. Mudik ke Kaliboto saja,” kelakar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya