SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Linmas Kota Solo, memasang garis pembatas untuk menyegel mesin produksi di Pabrik CV. Sumber Anugrah Plastindo, Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Rabu (18/5/2016). Pemkot Solo menyegel mesin tersebut karena pemilik menyalah gunakan izin dagang untuk aktivitas produksi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Izin usaha Solo, ada dua usaha yang tengah dibidik Pemkot Solo untuk ditutup.

Solopos.com, SOLO–Setelah pabrik plastik di Banyuanyar ditutup paksa, Pemkot Solo lagi membidik dua tempat usaha lain di wilayah Kadipiro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua tempat usaha tersebut diketahui belum mengantongi izin operasional. Selain itu keberadaan tempat usaha juga meresahkan warga sekitar. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Toto Amanto ketika dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (19/5/2016).

Toto menyebutkan kedua tempat usaha itu adalah satu tempat usaha potong ayam partai besar dan pengepul tulang belulang. “Kedua tempat usaha ini dikeluhkan warga karena bau dari limbah ayam potong dan juga tulang belulang. Tidak tahu itu tulang apa yang dikumpulkan, yang jelas bau bangkai dan menganggu warga,” kata Toto.

Keluhan warga ini dilaporkan ke BPMPT. Kemudian, pihaknya mengecek secara administrasi perizinan tempat usaha tersebut. Hasilnya, kedua tempat usaha ini belum mengantongi izin dari Pemkot, baik HO dan lain sebagainya.

“Kami sudah koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk mengecek. Karena BLH yang berwenang terkait persoalan limbah dan lain sebagainya,” tuturnya.

Toto meminta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan tempat usaha, industri, perdagangan di lingkungannya masing-masing. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan perizinan di Pemkot. Termasuk, kasus penutupan pabrik plastik milik CV Sumber Anugrah Plastindo di Banyuanyar, juga berawal dari laporan masyarakat. Menurutnya, penutupan pabrik sudah sesuai prosedur yang ada. Pemkot sebelumnya melayangkan surat peringatan hingga tiga kali namin tidak digubris pemilik pabrik tersebut.

“Jadi kami tidak salah menutup pabrik plastik itu. Karena di sana sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak untuk kawasan industri. Jadi tidak mungkin diberi izin industri,” katanya.

Toto menuturkan izin usaha yang dimiliki pengelola pabrik selamanya hanya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Saat ini, Toto mengatakan Solo tertutup untuk operasional pabrik atau industri baru. Sebab lahan kosong yang tersisa kian terbatas. Pemkot juga sudah membatasi jenis investasi yang ditanamkan di Solo, termasuk investasi dalam bentuk industri.

“Sudah tidak memungkinkan lagi untuk membuka investasi, khususnya industri besar yang disertai pendirian pabrik. Investasi yang masih diizinkan lebih condong ke perdagangan dan jasa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya