SOLOPOS.COM - Aktifitas di Loundry 9 jl. Sarjito, Kelurahan Cokrodiningratan, Kec. Jetis, Jogja, Rabu (18/4/2012)

Izin usaha di Gunungkidul dilanggar, berdasar temuan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul mencatat ada 109 jenis usaha yang belum memiliki izin usaha. Mereka menyakini, jumlah ini akan terus bertambah, karena proses pendataan masih terus berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor KPMPT Gunungkidul Azis Saleh mengatakan, pendataan yang dilakukan sebagai upaya untuk penertiban. Dalam kegiatan ini, pelanggar tidak diberikan sanksi namun hanya sebatas diberi imbauan untuk segera mengurus perizinan tersebut.

“Saat pendataan dilakukan, petugas dilengkapi dengan formulir pendaftaran perizinan. Jadi saat ditemukan usaha yang belum berizin, maka akan diberikan formulir tersebut,” kata Azis kepada Harian Jogja, Rabu (11/11/2015).

Dia menjelaskan, pendataan tersebut masih berlangsung. Hingga kemarin, baru 12 kecamatan yang selesai dilakukan pendataan. Adapun jumlah usaha yang belum memiliki izin ada 109 tempat, meliputi toko kelontong, toko bangunan, usaha laundry hingga bengkel.

“Dikarenakan keterbatasan personel, pendataan baru dilakukan di wilayah ibukota kecamatan. Saya menyakini, jika sasaran diperluas maka jumlah usaha yang belum memiliki izin akan lebih banyak lagi,” ujarnya.

Menurut dia, meski pendataan masih terus berlangsung, namun dari beberapa pengusaha yang kedapatan tak memiliki izin sudah mulai ada yang mengurus. Sayangnya, hal ini menimbulkan permasalahan baru karena lokasi usaha yang dimiliki ternyata berada di sempadan jalan, di mana lokasi itu sebenarnya tidak diperbolehkan didirikan bangunan.

“Kalau proses yang benar, mengurus izin dulu sebelum melakukan pembangunan. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan DPU guna menyelesaikan permasalahan ini,” kata Azis lagi.

Diharapakan masyarakat yang memiliki jenis usaha untuk segera mengurus perizinan tersebut. Menurut dia, banyak manfaat yang dimiliki pengusaha jika memiliki perizinan komplit, selain legalitas formal usaha yang dimiliki, pengusaha akan lebih mudah mendapatkan pinjaman, karena sekarang banyak bank yang meminta bukti izin usaha sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan kredit.

“Kalau semua persyaratan yang dibutuhkan komplit, saya menjamin dalam jangka waktu satu minggu izin usaha yang dimiliki sudah bisa diterbitkan,” tutur Azis.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Gunungkidul Hidayat mengakui ada instruksi dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pendataan dan juga untuk melakukan penertiban usaha yang ada. “Prosenya akan kami lakukan di tahun depan,” kata Hidayat.

Dia menjelaskan, khusus untuk kepemilikian izin usaha, proses kepemilikian izin dilakukan lebih longgar. Hal ini dilakukan berdasarkan pada kondisi yang ada di Gunungkidul. “Untuk proses kepemilikian izin akan kami seleksi, karena tidak semua usaha membutuhkan izin tersebut,” kata mantan Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkunan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya