SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Senin (5/12/2022), keputusan tersebut diambil karena perusahaan yang dikendalikan oleh PT Fadent Consolidated Company ini tidak bisa memenuhi risk based capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

RBC merupakan perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi dengan risiko yang akan terjadi. Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan asuransi wajib memiliki nilai RBC minimal pada level 120 persen.

Selain itu, Wanaartha Life juga tidak mampu memenuhi rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020.

Setelah OJK Cabut Izin Usaha Dalam penjelasan OJK, Wanaartha gagal memenuhi RBC karena tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Baca Juga: Izin WanaArtha Dicabut OJK, Transaksi Gelap Asuransi Naik 284,8 Persen

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Produk tersebut dijual dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasi.

Kondisi tersebut kemudian direkayasa oleh Wanaartha sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan perusahaan dalam websitenya yakni kinerja 2019, PT Fadent Consolidated Company merupakan pemilik 97,54 persen saham Wanaartha.

Sisanya atau 2,46 persen digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. Yayasan Sarana Wana Jaya adalah lembaga di bawah Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: OJK Optimistis Kredit Perbankan Tetap Tumbuh pada 2023

Lantas siapa sebenarnya pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap Wanaartha Life?

Mengutip situs resminya, yayasan ini didirikan oleh Korps Pegawai Kehutanan dan merupakan badan hukum swasta yang mandiri. Sementara itu, Fandent adalah perusahaan holding yang didirikan oleh pengusaha kayu almarhum Mohammad Fadil Abdullah.

Kerajaan raja kayu dan asuransi ini kemudian diteruskan oleh anak-anaknya, yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka. Evelina merupakan presiden direktur Wanaartha Life sejak 1999 yang kemudian pada Maret 2011 ditunjuk sebagai presiden komisaris.

Selain menjadi tokoh kunci bisnis Wanaartha Life, nama Evelina terbilang juga tersohor di dunia asuransi. Hal ini terlihat dari sejumlah jabatan penting yang pernah dia duduki di sejumlah asosiasi industri asuransi.

Pada 2001–2005, Evelina ditunjuk sebagai vice chairman dan kemudian menjadi chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Selanjutnya pada 2005 dia sempat menjadi ketua umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga 2011. Evelina juga dipercaya menjadi chairman Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) pada kurun waktu yang sama (2007–2008).

Baca Juga: Masifkan Literasi Keuangan, OJK akan Libatkan Kepala Desa Jadi Agen Literasi

Di sisi lain,  nasabah WanaArtha Life meminta OJK untuk segera menjelaskan ke nasabah mengenai langkah lanjutan usai izin usaha perusahaan asuransi perusahaan resmi dicabut pada Senin (5/12/202).

Perwakilan nasabah Wanaartha Life Christian, mengatakan para pemegang polis akan mendesak OJK untuk melakukan langkah lanjutan guna memastikan nasib klaim pemegang polis.

Langkah itu mulai dari verifikasi seluruh tagihan pemegang polis, melakukan penelusuran aset pribadi dan perusahaan, hingga penuntutan lewat jalur hukum baik pidana dan perdata.

“Jika dari OJK setelah pencabutan izin usaha tidak ada tindak lanjutnya dan apa yang OJK rencanakan hanya wacana maka para pemegang polis akan bergerak mendesak seluruh lembaga dan penegak hukum yang berwenang,” ujar Christian kepada Bisnis, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut OJK, Begini Tuntutan Nasabah WanaArtha Life

Dia menambahkan nasabah mendukung langkah OJK untuk mencabut izin usaha Wanaartha Life. Meski demikian, langkah ini memerlukan tindakan lanjutannya dalam waktu dekat.



Di samping itu, OJK diminta utuk menggelar pertemuan dengan korban sehingga dapat mendengar langsung update informasi dan menjelaskan langkah-langkah yang OJK akan lakukan beserta time framenya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya