SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Izin usaha hotel di Gunungkidul belum sepenuhnya dipatuhi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -Hanya 44 buah hotel [termasuk penginapan dan homestay] yang sudah memiliki izin usaha (HO), yang berdiri Kabupaten Gunungkidul dalam kurun waktu 2010 hingga November 2015.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Bahkan keberadaan sejumlah hotel yang berdiri tanpa izin usaha ini, menjadi temuan BPKP DIY.

Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Gunungkidul, memperkirakan jumlah hotel yang berdiri sudah lebih dari 44 buah.

Kepala KPMPT Kabupaten Gunungkidul, Aziz Saleh pada Jumat (20/11/2015) menjelaskan, bahwa selama ini para pemilik hotel atau penginapan dan sejenisnya sesungguhnya sudah memiliki itikad baik untuk mengurus izin usaha.

“Rata-rata hotel yang tidak berizin justru hotel yang telah lama berdiri, permasalahan ada pada Izin Mendirikan Bangunan, karena sejak dulu hotel-hotel ini dibangun di tanah tegalan. Sebagian besar hotel atau penginapan yang tidak berizin berada di kawasan pantai, kita sudah pernah memberikan peringatan,” lanjutnya.

Banyaknya hotel bahkan rumah makan, yang belum berizin, imbuhnya, menjadi perhatian serius KPMPT. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendataan tempat usaha tak berizin serta pembinaan. Langkah persuasif menjadi langkah yang pertama-tama ditempuh oleh KPMPT.

Nantinya seluruh pemilik tempat usaha, baik penginapan, rumah makan atau tempat usaha lainnya akan didata. Selain itu juga akan dibina supaya tertib administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya