SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta para pemilik angkutan pedesaan segera mengurus surat perpanjangan izin trayek angkutan.

“Sampai saat ini masih banyak pemilik angkutan pedesaan yang belum mengurus perpanjangan izin trayek,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dishubkominfo Kudus Didik Sugiharto seperti dikutip Antara, Kamis (18/9/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia berharap kesadaran para pemilik transportasi umum tersebut segera mengurus karena keterlambatan dalam pengurusannya juga akan dikenai denda 2% per bulan.

“Biaya pengurusan izin trayek yang berlaku selama lima tahun hanya Rp200.000,” katanya.

Angkutan yang sudah mengurus perpanjangan izin trayek, kata dia, sampai saat ini dari angkutan yang beroperasi di jalur trayek Terminal Induk Jati-Colo.

Adapun jumlah angkutan di jalur trayek tersebut yang sudah mengurus, katanya, sebanyak 78 angkutan.

Sementara itu, angkutan yang beroperasi di jalur trayek lainnya, kata dia, masih banyak yang belum mengurus perpanjangannya.

Ia mencatat jumlah angkutan pedesaan yang ada di Kabupaten Kudus sebanyak 655 angkutan. Ratusan angkutan tersebut tersebar di 22 jalur trayek angkutan pedesaan yang ada di Kudus.

Ia mengakui, dari puluhan trayek angkutan pedesaan yang ada memang perlu ada evaluasi karena ada jalur trayek yang sepi penumpang sehingga angkutan yang beroperasi juga minim, bahkan banyak yang pindah ke jalur trayek lain.

“Kami mencatat, dari 22 jalur trayek angkutan desa, terdapat dua jalur trayek yang mati,” ujarnya.

Kedua jalur trayek tersebut, yakni trayek Brayung-Bareng dan trayek Terminal Jati-Bareng-Cranggang.

Selain itu, kata dia, jumlah angkutan yang beroperasi di jalur trayek tertentu juga ada yang berkurang drastis sehingga perlu ada evaluasi.

Dari puluhan jalur trayek, kata dia, armada angkutan paling banyak terdapat di jalur trayek Terminal Jati-Terminal Jetak yang mencapai 105 angkutan dari kuota sebanyak 107 angkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya