Jakarta [SPFM], Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali menyatakan pihaknya hari ini (12/9), langsung mencabut izin trayek bus Sumber Kencana yang terlibat kecelakaan di di By Pass Mojokerto dinihari tadi. Menurut Sudirman pencabutan izin trayek bus tersebut bersifat sementara. Pencabutan izin trayek secara permanent harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan jumlah korban yang mencapai 20 orang.
Sudirman mengakui, kecelakaan antara bus Sumber Kencono dengan mobil Isuzu Elf itu tergolong kecelakaan serius. Berkaitan dengan sanksi lainnya termasuk pencabutan izin operasional perusahaan Sudirman menyatakan masih harus mengumpulkan sejumlah data pendukung. [tempo/lia]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi