SOLOPOS.COM - Hearing DPRD Sukoharjo dengan sejumlah pihak terkait pendirian tower seluler di Majasto, Sukoharjo, Selasa (12/2/2013).(Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Hearing DPRD Sukoharjo dengan sejumlah pihak terkait pendirian tower seluler di Majasto, Sukoharjo, Selasa (12/2/2013).(Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO —  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Sukoharjo mengaku tak pernah menerima berkas izin pendirian tower base transceiver station (BTS) di Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo. Sedangkan Komisi I DPRD Sukoharjo merekomendasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melayangkan surat peringatan kedua bagi pemilik BTS dan melapor ke polisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pernyataan itu terungkap dalam hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Sukoharjo, Selasa (12/2/2013). Rekomendasi komisi dibacakan Ketua Komisi I, H Suryanto. Hadir pada hearing SKPD terkait seperti, Dishub, Satpol PP, DPU, KPPT, Camat Tawangsari, Rusdiono, Kepala Desa Majasto, Rudi Hartono, komite sekolah TK Aisyiyah Majasto, kepala TK Aisyiyah Majasto, Sri Marini dan wali murid.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tahu pendirian tower di Majasto dari koran. Sampai sekarang, DPU belum menerima pengajuan rekomendasi dari pemilik tower. Bahkan DPU telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik tower tersebut,” ujar Sutanto yang mewakili Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni.

Darsono dari Dishub Infokom menyatakan, pihaknya berwenang menunjukkan titik ordinat namun tak pernah diminta rekomendasi. Sementara itu, Kepala Desa Majasto, Rudi Hartono menyatakan, sosialisasi dan pemberian kompensasi bagi 37 warga telah dilakukan pihak pendiri tower. Dia mengaku telah mengingatkan kepada pemilik tower agar prosedur izin segera dilengkapi.

“Jadi tidak tahu kalau seperti sekarang. Izin dari kabupaten belum ada. Kami membubuhkan tandatangan karena prosedur dari RT sudah dilalui.”

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto, menegaskan, dua rekomendasi komisi hendaknya dipatuhi eksekutif.

“Kepada Satpol PP untuk melaporkan tindakan pemilik tower ke pihak berwajib jika tak memiliki penyidik PNS (PPNS). Karena pasal 28 ayat 2 Perda Nomor 8/2011 tentang menara dan telekomunikasi memuat sanksi pidana, yakni penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta jika pemilik yang tak memenuhi prosedur perizinan.”

Politis PPP ini mengaku dirinya bersama teman-teman anggota Komisi I jenuh menggelar hearing soal tower. Pasalnya, ujarnya, rekomendasi Komisi I dinilai sebagai barang yang dicampakkan.

“Setiap rekomendasi tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh eksekutif. Bahkan hasilnya tidak pernah diberitahu apakah dirobohkan, izin telah dilengkapi dan sebagainya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya