SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Toko Modern JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

Sebanyak 31 toko modern harus ditutup.

Harianjogja.com, SLEMAN–Pemkab akhirnya menghentikan sementara (moratorium) proses pendirian toko modern. Tidak hanya itu, hasil pemetaan yang dilakukan sebanyak 31 unit toko modern diminta tutup karena menyalahi aturan.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tri Endah Yitnani mengatakan penghentian sementara atau moratorium tersebut ditetapkan sembari dilakukan penataan toko modern. “Konsekuensi dari moratorium ini, penerbitan izin toko modern tidak akan diberikan. Di luar 203 unit toko modern yang ada saat ini, kami tidak akan menerbitkan atau memproses permohonan izin baru,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (13/3/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Kebijakan moratorium tersebut sesuai SK Bupati No. 6/2018. Dalam SK tersebut tidak disebutkan batas waktu pelaksanaan moratorium. Selain menolak permohonan izin baru, Pemkab juga melakukan penataan dan akselerasi peraturan bupati (Perbup) No. 49/2017 yang ditandatangani 28 November 2017. Dari penataan dan pengendalian serta akselerasi terhadap 203 unit toko modern, hasilnya sebanyak 128 dinilai sudah memenuhi regulasi baik pada aspek perizinan dan jarak minimal dengan pasar tradisional sesuai Perda No.18/2012.

Menurutnya, hanya ada 31 toko modern yang tidak memenuhi syarat, terutama aspek jarak dengan toko modern. Kami berikan opsi, geser atau ditutup. Kalau tidak mau geser ya harus ditutup. Jangka waktunya sampai 28 November 2018,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya