SOLOPOS.COM - Chen Han (rompi oranye) warga negara Tiongkok yang tidak bisa menunjukkan identitas resmi seperti paspor ketika petugas dari keimigrasian dan Kemenhumham melaksanakan razia, Kamis (27/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Izin tinggal WNA asal Tiongkok disoal.

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang tabib pengobatan tradisional sinse asal Tiongkok diamankan petugas gabungan penegakan hukum keimigrasian Yogyakarta karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi perizinan untuk tinggal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria bernama Chen Han, 35, warga Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas disebuah tempat praktik pengobatan di daerah Mergangsan Yogyakarta, Kamis (27/10/2016). Chen diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan paspor asli miliknya.

“Yang bersangkutan hanya bisa menunjukkan fotokopian paspor saja, sementara untuk izin tinggak dan keimigrasiannya juga belum jelas, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham DIY, Pramono saat gelar perkara di kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).

Dikatakannya penangkapan WNA tanpa dokumen tersebut ketika petugas gabungan dari Imigrasi dan Kemenhumham melakukan razia dalam kegiatan Gerakan Serentak (gertak) penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya