Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Baskara Aji mengkhawatirkan pemberian surat izin bekerja ke luar kota/kabupaten (SKIB) pada anak berusia 15-18 tahun mengagalkan program penghapusan siswa putus sekolah.
“Karenanya kalau kemudian anak usia 15 tahun diperbolehkan bekerja, saya minta harus benar- benar selektif,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (19/6/2014).
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Sejak lima tahun terakhir ini, ia mengatakan, Pemda DIY getol melaksanakan program wajib belajar 12 tahun lewat berbagai program beasiswa untuk siswa miskin. Hasilnya angka putus sekolah saat ini hampir nol, sedang dulu jumlah mencapai ratusan. Ia pun menilai anak lulusan SMP sebenarnya belum siap untuk terjun ke dunia kerja karena mereka belum memiliki kestabilan emosional.
“Pemberian SKIB itu sebaiknya diberikan ketika memang darurat sekali,” pintanya. (Baca juga : Inilah Alasan Pansus Memperbolehkan Anak 15 Tahun Boleh Bekerja di Luar Negeri)