SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel masih melawan pembekuan izin penyelenggaraan umrah oleh Kemenag.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menolak izinnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag). Perseroan penyelenggara pemberangkatan umrah itu telah menyerahkan bantahan dan sanggahan atas keputusan Kemenag tersebut pada Rabu (9/8/2017) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengklaim masih sanggup memberangkatkan ibadah umrah para nasabahnya. Dalam sanggahannya, First Travel meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya secara internal dengan nasabah.

Kedua, First Travel keberatan dengan pencabutan izin usaha. Alasannya, First Travel harus melimpahkan pemberangkatan nasabahnya ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain. Artinya, First Travel setop beroperasi.

Menurut Putra, poin pencabutan kurang jelas. Kemenag dinilai tidak menjelaskan mekanisme pemberangkatan umrah lewat agen atau PPIU lain. “[belum jelas] Apakah agen ini nantinya ditunjuk oleh Kemenag atau First Travel yang menentukan,” katanya seusai sidang, Selasa (15/8/2017).

Saat ini, lanjut dia, First Travel sedang menanti surat jawaban dari Kemenag. Rencananya, tanggapan Kemenag akan diterima pada pekan ini. Pada 1 Agustus, Kemenag mencabut izin First Travel melalui Keputusan Menteri Agama No. 589/2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah.

Melalui surat tersebut, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki menyebutkan First Travel tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jamaah umrah meski izin telah dicabut.

Kemenag memberikan dua opsi yaitu First Travel melakukan refund atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun.

Kemenag menyatakan First Travel telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13/2008 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya