SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dalam rilis hasil OTT KPK yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Antara-Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan permohonan izin penggeledahan Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Rabu (15/1/2020) pagi belum juga turun. Karena itu KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

"Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," katanya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP. Menurut Ghufron, yang lebih tahu adalah Dewas sebagai pemberi izin. Menurutnya, KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai prosedur.

Ekspedisi Mudik 2024

"KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif," tuturnya.

Saat ditanya apakah Dewan Pengawas dinilai menghambat proses penyidikan di KPK, Ghufron mengatakan masyarakat bisa menilai sendiri. Namun secara prosedural pihak KPK sudah mengajukan izin penggeledahan Kantor PDIP itu.

"Persoalan izin itu [bisa] diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Ghufron mengatakan penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan, seperti Kantor DPP PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.

"Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK [KPK line] sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan pada Rabu (8/1/2020) sore dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di KPK hingga Kamis (9/1/2020). Kemudian tim penyidik meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyidikan di Kantor KPU pada Jumat (10/1/2020).

"Izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah Kantor KPU turun pada Sabtu [11/1/2020] malam, sehingga kami sudah melakukan penggeledahan Kantor KPU dan menemukan beberapa dokumen untuk disita," katanya.

Namun, KPK masih menunggu surat persetujuan Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP yang belum turun hingga Rabu pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya