SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Izin penambangan di DIY kemungkinan besar segera dikeluarkan Pemda DIY menyusul keluarnya rekomendasi 25 ijin tambang

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan rekomendasi sekitar 25 ijin tambang dari 85 permohonan yang masuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, instansi ini sempat menangguhkan puluhan rekomendasi ijin tambang.

Kepala DPUP ESDM Rani Sjamsinarsi mengungkapkan proses perijinan dipantau langsung oleh KPK, maka pihaknya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi.

“Meski kami mengeluarkan rekomendasi, tapi kalau misalnya ada yang tidak lolos di tata ruang, bisa tidak diterbitkan ijinnya. Sampai hari ini ada sekitar 25 kami beri rekomendasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap penambangan ilegal akan terus dilakukan, mengingat, tambang ilegal susah dikontrol karena tidak terdaftar.

Selain itu dengan beroperasinya tambang ilegal, maka ada kekayaan negara yang hilang karena tiap tambang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. “Kalau ijin berarti ada pajak, tapi kalau tidak ijin mereka tidak bayar pajak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya