SOLOPOS.COM - internet

internet

SOLO—Mahkamah Konstitusi—MK membuat terobosan baru dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum terutama jaksa dan polisi tidak lagi perlu meminta persetujuan tertulis dari Presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga terlibat korupsi.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

MK berpendapat, persetujuan tertulis dari Presiden sebagaimana disyaratkan dalam proses penyelidikan kepala daerah, dinilai akan menghambat proses penyelidikan. Hal itu dikarenakan ada waktu sekitar 2 bulan untuk mengeluarkan persetujuan tersebut.

Adanya rentang waktu ini, dikhawatirkan mereka yang tengah terjerat masalah,  akan menghapus jejak tindak kejahatan atau menghilangkan alat bukti. Bahkan, penyelidikan yang dirahasiakan pun dapat diketahui mereka yang terjerat masalah.

Kontan saja, putusan ini disambut baik hampir semua kalangan termasuk dari kalangan pemerintahan. Jaksa Agung Basrief Arief, misalnya,  menyatakan siap menjalankan putusan MK tersebut. Meskipun demikian, dia menekankan dalam proses penyidikan, kejaksaan tidak bisa gegabah. Mereka tetap harus berkoordinasi dengan pihak lain, terutama terkait penghitungan kerugian negara.

Sambutan baik juga datang dari Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Dia menilai langkah ini langkah ini akan mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.  Bahkan, dia menrangkan sejak Oktober 2004, Presiden telah mengeluarkan 176 izin pemeriksaan terhadap para pejabat negara.

Di tengah berbagai pujian yang dialamatkan pada putusan MK, ada juga yang meminta agar tetap waspada.  Hal itu dikarenakan, putusan ini akan membuka peluang adanya pemerasan. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajadjaran—Gede Pantja Astawa meminta agar putusan MK ini tidak dimanfaatkan untuk memeras kepala daerah yang terjerat masalah.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah dihilangkannya izin Presiden ini mampu menekan laju korupsi di Tanah Air? Sampaikan pendapat, komentar, dan pengalaman Anda melalui Dinamika 103 edisi Rabu (3/10) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telepon [0271] 739389, 739367. [SPFM/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya