SOLOPOS.COM - Ilustrasi (suarapembaca. detik.com)

Ilustrasi (suarapembaca. detik.com)

Solo (Solopos.com)–Izin pembangunan Mal Ramayana yang direncanakan di lahan kosong pabrik es Saripetojo masih menunggu persetujuan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Solo, Toto Amanto, ketika ditemui Espos, di Pasar Triwindu, Jumat (17/6/2011), saat ini izin yang telah dikantongi adalah Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang merupakan hasil survei pemanfaatan tanah dan bangunan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo, mengatakan pembangunan mal baru tersebut tidak masalah asalkan tidak melanggar Perda yang melindungi pasar tradisional.

“Sebenarnya pasar tradisional dan pasar modern memiliki segmentasi sendiri. Saat ini kami hanya berpatokan pada aturan Perda, jarak pembangunan pasar modern setidaknya 500 meter dari pasar tradisional,” tegasnya saat dijumpai Espos, Jumat.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya