SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos)

Izin operasional Panti Karya Jogja Dicabut

Harianjogja.com, JOGJA-Izin operasional klinik kejiwaan Panti Karya dicabut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja hanya berselang satu bulan setelah peluncuran. Alasannya, klinik yang diresmikan pada akhir tahun lalu tersebut tidak melengkapi persyaratan teknis dan administratif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala UPT Panti Karya Waryono mengungkapkan segala persyaratan telah dipenuhi, termasuk mengadakan koordinasi internal dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja. Dijabarkannya, hal itu mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan pelayanan kesehatan harus berizin dan bisa didirikan oleh siapa saja.

Diuraikannya, proses perizinan telah dilakukan sejak Februari 2014, mulai dari pengajuan proposal, izin gangguan atau HO, pengajuan penanggungjawab klinik, hingga akhirnya memperoleh rekomendasi dari Dinkes pada September. Kemudian, izin dikeluarkan pada 10 Desember dan keberadaan klinik diluncurkan oleh walikota Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tapi ternyata pada 2015 justru izin dicabut sehingga klinik tersebut kami kosongkan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Dinkes dan Komisi D DPRD Jogja, Selasa (16/6/2015).

Menurutnya, terdapat perbedaan dalam menafsirkan UU Nomor 36 Tahun 2009 yang dijelaskan seusai penutupan klinik. Bagian organisasi, kata dia, menganggap layanan kesehatan cukup dalam bentuk unit kesehatan dan bukan klinik.

Klinik yang mangkrak, jelas dia, kini digunakan sebagai tempat penampungan gelandangan dan pengemis yang terjaring operasi Satpol PP.

Kasi Regulasi Dinkes Jogja Sukantoro mengatakan dalam konsultasi sebelum izin dikeluarkan Kepala UPT Panti Karya sudah disarankan untuk membuka pos kesehatan yang promotif dan preventif.

“Jika diterapkan dapat menjalin fungsi koordinasi puskesmas dengan Panti Karya,” sebutnya.

Sejak diluncurkan, terangnya, Panti Karya juga belum melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014, seperti tenaga medis.

Kepala Dinkes Jogja Fita Yulia Kisworini menjelaskan dalam prosedur awal Dinkes tidak dilibatkan sama sekali. “Baru sehari sebelum peluncuran kai dihubungi dan mau tidak mau memberikan surat izin, hanya saja surat tersebut belum kami cap karena persyaratan izin belum lengkap,” paparnya.

Diakuinya berdasarkan Perwal Nomor 76 Tahun 2008 tidak pernah dijelaskan Panti Karya memiliki layanan gangguan jiwa. “Jangan sampai tugasnya jadi tumpang tindih,” imbuh Fita.

Ia tidak menampik, semua orang dapat mendirikan klinik asalkan persyaratan dipenuhi, termasuk kejelasan penanggung jaminan kesehatan. Dinilainya, hal itu tidak dijelaskan dalam klinik kejiwaan Panti Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya