SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mencabut Izin Operasional atau Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) Hugo’s Cafe lebih awal dari waktu berakhirnya izin tersebut. SIUK tempat hiburan malam di Jalan Laksda Adisutjipto KM 8,7 itu seharusnya berakhir pada 7 Juni 2013 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan SIUK Hugo’s Café bernomor: 503/114/RHU/1.12 dicabut dilanjutkan dengan mengirimkan surat edaran pada sejumlah pengelola hiburan malam. “Surat ini berisikan agar pengelola hiburan malam di Sleman menjaga keamanan pengunjung dan ketertiban lingkungan secara lebih serius. Jangan sampai tragedi Hugo’s Cafe kembali terjadi,” jelas Untoro di Kantornya, Senin (25/3/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan segera mengevaluasi dan mengkaji secara menyeluruh keberadaan dan operasional tempat-tempat hiburan malam. Terlebih agar suasana dan situasi kondusif, aman dan tertib.

Bukan hanya mencabut dan meminta pengelola hiburan malam meningkatkan keamanan, Sri Purnomo juga tidak lagi merekomendasikan adanya penambahan cafe malam di Wilayah Sleman. Bahkan mulai dari awal prosedurnya yakni, izin pemanfaatan lingkungan (IPT) dia akan menolaknya secara mentah-mentah.

“Kalau yang sudah beroperasi akan kami evaluasi dahulu. Tapi kalau ada yang mengajukan lagi, kami akan tolak mentah-mentah,” kata Sri Purnomo.

Ketua Komisi D DPRD Sleman, Sofyan S Darmawan mengatakan, tempat hiburan lain yang sudah berdiri perlu dilakukan evaluasi. Sebab hingga kini masih banyak kejadian dengan indikasi yang meresahkan warga.

“Momentum ini seharusnya bisa menjadi ajang evaluasi bagi Pemkab Sleman. Terutama melihat perizinan yang berlaku masing-masing tempat hiburan malam dan mulai melakukan pembatasan penerbitan izin,” jelas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya