IZIN BECAK—Harto S.S pengemudi becak menunjukkan Tanda Izin Oprasional Kendaraan Tidak Bermotor dan pelat nomor baru yang ia terima dari petugas Dinas Perhubungan Yogyakarta di Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (12/6). Perpanjangan izin operasi berupa kelengkapan surat dan nomor rangka tersebut merupakan upaya perlindungan bagi pengemudi becak kayuh dari serbuan pengemudi becak dadakan dari luar kota pada saat musim liburan tiba. Becak tanpa nomor rangka dan pelat nomor akan dilarang beroperasi di Jogja. Kuota becak yang beroperasi di Jogja adalah 8.200 unit.(JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023