SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

IZIN BECAK—Harto S.S pengemudi becak menunjukkan Tanda Izin Oprasional Kendaraan Tidak Bermotor dan pelat nomor baru yang ia terima dari petugas Dinas Perhubungan Yogyakarta di Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (12/6). Perpanjangan izin operasi berupa kelengkapan surat dan nomor rangka tersebut merupakan upaya perlindungan bagi pengemudi becak kayuh dari serbuan pengemudi becak dadakan dari luar kota pada saat musim liburan tiba. Becak tanpa nomor rangka dan pelat nomor akan dilarang beroperasi di Jogja. Kuota becak yang beroperasi di Jogja adalah 8.200 unit.(JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

 

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya