SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo siap menutup sedikitnya 10 minimarket yang tersebar di beberapa kecamatan. Karena Pemkab Sukoharjo menolak memberi perpanjangan izin sejumlah minimarket yang dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2011.

“Letak minimarket itu terlalu dekat dengan pasar tradisional. Karena berdasar ketentuan jarak pendirian mini market dengan pasar tradisional kurang dari 1.000 meter,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Sriyono ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/4).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut dia, Perda Nomor 3 Tahun 2011 dinilai telah mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan gamblang. Perda ini, papar dia, mengatur jarak antara pasar tradisional dan modern minimal 1.000 meter atau satu kilometer.

Terkait itu pihaknya mengaku telah mulai melakukan pendataan terhadap seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern di Sukoharjo. Hasilnya, kata dia, di Sukoharjo terdapat satu pusat perbelanjaan, 93 toko modern yang terdiri atas delapan minimarket, dua hypermarket, satu departement store, dan 82 minimarket.

Tapi berdasar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 3 Tahun 2011, setidaknya ada 10 minimarket yang harus dibongkar dan tidak boleh beroperasi. Hal itu terjadi sebab dulu mereka mengajukan izin sebelum ada Perda Nomor 3 Tahun 2011. Namun karena saat ini perda telah ditetapkan, pihaknya akan menegakkan perda yang telah dibuat itu.

Dia menambahkan 10 minimarket yang harus direlokasi itu ada di Kecamatan Sukoharjo (satu), Tawangsari (dua), Mojolaban (dua), Kartasura (satu), Baki (dua), dan Nguter (dua). Sejumlah minimarket itu ada yang sudah habis masa izinnya tahun ini, ada puola yang baru habis dua tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya