SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 63 minimarket atau toko modern Sukoharjo tetap boleh beroperasi meski masa berlaku izin mereka telah habis atau kedaluwarsa pada tahun ini.

Hal itu karena Pemkab Sukoharjo memberi dispensasi masa berlaku izin operasional minimarket yang habis pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Mereka boleh beroperasi sampai masa pandemi berakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, Pemkab Sukoharjo memberlakukan moratorium pendirian minimarket hingga 2030. Kebijakan moratorium minimarket merujuk Perda No 7/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Solo Tercepat Nasional, Begini Tanggapan Anggota DPRD

Regulasi itu mengatur jumlah dan jarak pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan mempertimbangkan delapan aspek.

Delapan aspek itu yakni tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi, aksebilitas wilayah, dukungan keamanan dan infrastruktur.

Kemudian juga perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat dan jam operasional toko modern. Lantaran pandemi Covid-19, minimarket Sukoharjo yang habis izin operasionalnya pada tahun lalu dapat kelonggaran dari pemerintah.

Baca Juga: 25 Warga Kedawung Sragen Legawa Tunda Hajatan demi Tekan Covid-19

Perekonomian Daerah

“Kami juga mempertimbangkan aspek perekonomian daerah saat masa pandemi Covid-19. Penutupan toko modern otomatis memengaruhi kondisi perekonomian daerah sehingga mereka kami beri kelonggaran hingga masa pandemi Covid-19 berakhir,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Bambang Pujiana EW, kepada Solopos.com, Rabu (27/1/2021).

Sejatinya, pengelola minimarket wajib memperpanjang izin operasional melalui Online Single Submission atau OSS. Bisa juga dengan mengganti izin pendirian toko modern menjadi supermarket, department store atau hypermarket selama moratorium minimarket hingga 2030.

Baca Juga: ASN Karanganyar Ditemukan Meninggal Gantung Diri Di Rumahnya

Saat ini, Pemkab Sukoharjo tengah menyusun regulasi yang mengatur izin dan zonasi pendirian toko modern dan minimarket di 12 kecamatan.

“Draf peraturan bupati [Perbup] masih dikaji Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Kami juga berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah saat mengkaji hal substansial berhubungan dengan pendirian toko modern,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan jumlah minimarket yang izin operasionalnya habis totalnya 152 toko.

Baca Juga: Bapak Mundur Untuk Jadi Wabup Sragen, Sang Anak Yang Maju Jadi Legislator

Pembinaan dan Penataan

Pemkab telah menutup paksa 89 minimarket yang tak mengantongi izin operasional selama empat tahun mulai 2016-2019.

Penutupan paksa minimarket Sukoharjo kali pertama pada pertengahan 2016. Kala itu, Pemkab menyegel puluhan minimarket yang nekat beroperasi tanpa izin dari instansi terkait.

Penutupan minimarket itu mengacu pada Peraturan (Perbup) No 6/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket. “Kami hanya berwenang memangani perizinan toko modern. Sementara pembinaan serta penataan toko modern oleh Disdagkop dan UKM Sukoharjo,” paparnya.

Baca Juga: PDM Sukoharjo Dorong Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan ada mekanisme penutupan minimarket yang tak mengantongi izin operasional.

Instansi terkait harus memberikan surat peringatan (SP) tiga kali kepada pemilik atau pengelola minimarket. Jika tak ada respons, Satpol PP Sukoharjo segera menutup paksa minimarket tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya